Punya KTP? Kamu Bisa Dapat Bantuan Rp5 Juta di Tahun 2025

Punya KTP? Kamu Bisa Dapat Bantuan Rp5 Juta di Tahun 2025

BANSOS - Memiliki KTP memberikan akses terhadap berbagai bansos resmi 2025 dari pemerintah, termasuk kemungkinan mendapatkan bantuan hingga Rp5 juta.-ISTIMEWA / radartegal.disway.id-

Radartegal.com - Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan hanya sebagai tanda identitas, tetapi juga dapat membuka akses terhadap berbagai bansos resmi 2025. 

Pada tahun 2025, beberapa program bantuan akan tersedia bagi masyarakat yang memenuhi syarat, termasuk kemungkinan mendapatkan bantuan hingga Rp5 juta. 

Berikut adalah informasi lengkap mengenai program bansos resmi 2025 yang bisa diakses oleh pemegang KTP. Simak ulasan lebih lanjut di bawah ini yang kami kutip dari berbagai sumber.

Bansos resmi 2025

Program Keluarga Harapan (PKH)

Apa Itu PKH?

PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan.

BACA JUGA: Bantuan Modal Usaha Rp30 Juta! Ini Cara Daftar Gratis Tanpa Jaminan

BACA JUGA: Bantuan Modal Usaha Tanpa Ribet dan Jaminan? Ini 5 Cara Pencairannya sampai Rp50 Juta

Program ini memberikan bantuan tunai kepada keluarga yang memiliki anggota dengan kondisi tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PKH?

PKH diperuntukkan bagi keluarga yang memiliki anggota dengan kriteria berikut:

  • Ibu hamil
  • Anak usia dini (0-6 tahun)
  • Anak sekolah (SD, SMP, dan SMA)
  • Lansia di atas 70 tahun
  • Penyandang disabilitas berat.

Cara Mengecek dan Mendaftar PKH

Bagi yang ingin mengetahui apakah mereka berhak mendapatkan bantuan PKH, berikut adalah langkah-langkahnya:

BACA JUGA: Bantuan PKH Periode Januari-Maret dan BPNT 2025 Rp600 Ribu! Simak Cara Pencairannya

BACA JUGA: Bantuan Modal Usaha dari Pemerintah Rp50 Juta Langsung Cair? Syaratnya Mudah Banget

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos Kemensos" dari Google Play Store.
  • Buat akun dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap, nomor KK, nomor HP, dan email.
  • Unggah dokumen pendukung, seperti foto KTP dan swafoto dengan KTP.
  • Aktifkan akun melalui email yang telah didaftarkan.
  • Masuk ke akun dan cek status bantuan di menu "Profil".

Kategori Penerima dan Besaran Bantuan PKH

Bantuan PKH disalurkan setiap tiga bulan dengan rincian sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per triwulan (Rp3.000.000 per tahun)
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per triwulan (Rp3.000.000 per tahun)
  • Siswa SD: Rp225.000 per triwulan (Rp900.000 per tahun)
  • Siswa SMP: Rp375.000 per triwulan (Rp1.500.000 per tahun)
  • Siswa SMA: Rp500.000 per triwulan (Rp2.000.000 per tahun)
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per triwulan (Rp2.400.000 per tahun)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per triwulan (Rp2.400.000 per tahun)

Jika dijumlahkan, keluarga yang memenuhi beberapa kriteria dapat memperoleh bantuan hingga Rp5 juta per tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: