Naik 6,45 Persen, UMK Kabupaten Tegal Tahun 2026 Diusulkan Jadi Rp2,4 Juta
KONDUSIF - Rapat pleno pengesahan usulan UMK Kabupaten Tegal tahun 2026 di Gedung B komplek setda.-Hermas Purwadi -
SLAWI, radartegal.com- Diusulkan naik 6,45 persen, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tegal tahun 2026 menjadi sebesar Rp2.484.162 atau Rp2,4 juta.
Hal itu diketahui dalam Rapat Pleno yang digelar di ruang rapat Gedung B setda, Senin 22 Desember 2025.
Ketua Konfederensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tegal Marnoto mengatakan, melihat hasil sidang pengupahan sebenarnya dia masih berharap bisa lebih.
Namun keputusan tersebut tetap harus diterima mempertimbangkan banyak hal.
BACA JUGA: Buruh di Brebes Gelar Aksi Demo Tuntut Penerapan UMSK 2026
BACA JUGA: UMK Brebes 2026 Diusulkan Jadi Rp2,4 Juta
"Kalau sikap buruh saya rasa buruh selalu menginginkan upah lebih. Hanya saja kita harus berpikir secara makro bahwa semua pengusaha tidak punya kemampuan sama untuk membayar lebih kepada pekerjanya," ungkapnya.
Dari Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal telah disepakati bersama perwakilan pengusaha dan buruh, kenaikan sebesar 6.45 persen atau Rp150. 547.
Sehingga, UMK Kabupaten Tegal yang sebelumnya di tahun 2025 sebesar Rp2.333.568, kini menjadi Rp2,4 juta.
Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro didampingi Kabid Hubuingan Industrial dan Jamsosnaker Agus Masani mengatakan, penetapan usulan UMK Kabupaten Tegal tahun 2026 tersebut ada rumusnya.
BACA JUGA: Tok! UMK Kota Tegal 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp2,5 Juta
BACA JUGA: Tuntut Kenaikan Upah, Buruh di Brebes Geruduk KPT Brebes
Yaitu inflasi ditambah alfa dikali pertumbuhan ekonomi dan dikalikan upah minimum yang sedang berjalan.
"Dari nilai alfa dari kisaran yang sudah ditentukan, antara 0,5 sampai 0,9, diputuskan 0,75 untuk penambahan UMK. Dari UMK sebelumnya berkisar Rp2,3 juta, di tahun 2026 menjadi sekira Rp2,4 juta," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

