Naik 6,45 Persen, UMK Kabupaten Tegal Tahun 2026 Diusulkan Jadi Rp2,4 Juta

Naik 6,45 Persen, UMK Kabupaten Tegal  Tahun 2026 Diusulkan Jadi Rp2,4 Juta

KONDUSIF - Rapat pleno pengesahan usulan UMK Kabupaten Tegal tahun 2026 di Gedung B komplek setda.-Hermas Purwadi -

Keduanya mengatakan, pihaknya segera akan membuat surat besaran nominal yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Bupati Tegal untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah

Surat di tanggal 22 Desember 2025 hari ini, harus sudah masuk Gubernur Jawa Tengah. 

"Tanggal 24 Desember 2025, paling lambat gubernur akan menetapkan UMK Kota Tegal dan kabupaten/kota lainnya. Penerapannya mulai 1 Januari 2026," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait