Si Jampang, Digitalisasi Pinjam Ruang Setda Kabupaten Tegal Resmi Diluncurkan
Sosialisasi aplikasi si Jampang oleh Bagian Umum Setda Kab. Tegal-radar tegal-Poto : doc. Prokompin Kab. Tegal
SLAWI, radartegal.com – Si Jampang, singkatan dari Digitalisasi Pinjam Ruang Setda Kabupaten Tegal resmi diluncurkan. Melalui aplikasi daring pada laman resmi Setda Kabupaten Tegal tersebut, kini Organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga resmi lainnya dapat lebih mudah mengakses peminjaman ruang rapat.
Penggunaan aplikasi si Jampang tersebut, disosialisasikan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal yang diikuti seluruh perwakilan OPD di ruang rapat Gedung Bagawat Gita Setda Kabupaten Tegal, Senin 14 Juli 2025.
Menurut Kepala Sub Bagian Perlengkapan Bagian Umum Setda Kabupaten Tegal Muhammad Hadi Busyro, langkah ini ditempuh untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan pemerintah agar lebih efektif dan efisien .
Si Jampang merupakan sistem layanan digital yang dirancang untuk memudahkan Bagian Umum Setda mengelola dan memproses permohonan pinjam ruang.
BACA JUGA:5 Tempat Staycation di Tegal yang Murah dan Strategis
BACA JUGA:5 Rekomendasi Hotel OYO Dekat Stasiun Tegal Mulai Rp100 Ribuan per Malam
Inovasi ini lahir sebagai jawaban atas kendala yang kerap muncul dalam proses peminjaman ruang secara konvensional. Seperti terbentur jadwal penggunaannya dengan peminjam lain karena tidak ada informasi ketersediaan ruang yang dapat diakses publik. Termasuk soal ketidakteraturan administrasi pencatatannya.
“Dengan Si Jampang, proses peminjaman ruang bisa lebih cepat, lebih mudah, transparan, dan akurat. Di sini, pengguna bisa mengakses informasi ruang secara real-time, mengajukan permohonannya secara daring, dan memantau status persetujuan tanpa harus datang ke kantor kami,” ucap Busyro.
Prosedurnya, peminjam mengakses laman resmi setda.tegalkab.go.id dan pilih menu layanan dan klik Si Jampang. Dari sini peminjam akan mendapat menu informasi ketersediaan ruang, alur peminjaman ruang, jadwal pemakaian ruang, pengisian form peminjaman ruang sampai konfirmasi peminjaman ruang.
Melalui menu informasi ruang, pemohon atau peminjam akan mengetahui nama dan lokasi ruang beserta foto-foto ruang, kapasitas ruang, fasilitas pendukung hingga peruntukan atau jenis kegiatan yang diizinkan.
BACA JUGA:Capaian Kinerja Bagian Kesra Sudah 77 Persen, DPRD Kabupaten Tegal: Patut Diapresiasi
BACA JUGA:Peredaran Jamu Ilegal Marak, DPRD Kabupaten Tegal Desak Perketat Pengawasan
Selanjutnya, pemohon atau peminjam ruang bisa meng-klik menu peminjaman ruang dan mengisikan kebutuhannya lewat formulir daring.
Permohonan ini akan diverifikasi oleh pengelola ruang sehingga peminjam bisa melihat status permohononannya seperti menunggu, disetujui atau ditolak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


