SPMB di Kabupaten Tegal Rawan Penyimpangan, Wakil Bupati: Pejabat Terkait Harus Punya Komitmen
Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid didampingi pejabat terkait menunjukkan Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru-radar tegal-doc. Prokompin Setda Kab. Tegal
radartegal.com – Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid menyaksikan penandatangananan Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal pada Jum’at 2 Mei 2025. Itu, dilakukan sebagai wujud komitmen mitigasi bersama dalam mencegah tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan penyimpangan atau kecurangan lain.
Penandatangan Pakta Integritas dilakukan perwakilan sejumlah dinas dan instansi. Antara lain, Dikbud, Inspektorat, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil), Dinas Komunikasi dan Informatika (diskominfo) serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal.
Penandatanganan pakta integritas juga dilakukan dalam upayanya untuk menghindari konflik kepentingan pada pelaksanaan penerimaan murid baru. Serta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas SPMB.
“Pakta integritas ini bukan hanya formalitas belaka, ini adalah bentuk janji moral kita kepada masyarakat, bahwa seluruh proses penerimaan murid baru akan berjalan tanpa kecurangan, tanpa diskriminasi, dan tanpa intervensi untuk mencegah calon siswa mendapat perlakuan tidak adil,” kata Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid.
BACA JUGA: Wali Kota dan Forkopimda Tandatangani Pakta Integritas SPMB 2025 di Tegal yang Transparan
BACA JUGA: KASIHAN! SD Negeri di Batang Ini Tak Kebagian Murid Baru saat PPDB 2023, Disdikbud Bilang Begini
Kholid mengingatkan pelaksanaan SPMB menjadi titik rawan potensi terjadinya praktik penyimpangan. Seperti pemalsuan atau manipulasi domisili untuk mendapatkan kuota zonasi atau domisili, dokumen atau surat keterangan tidak mampu pada jalur afirmasi. Kemudian, pungutan liar atau pungli dengan dalih biaya pendaftaran atau biaya tambahan lainnya, hingga kecurangan prosedur seleksi.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap anak di Kabupaten Tegal memiliki akses yang setara untuk memperoleh pendidikan berkualitas,” tuturnya.
Kholid meminta seluruh pemangku kepentingan, khususnya kepala sekolah agar menempatkan pakta integritas ini sebagai landasan pengambilan keputusan. Sehingga tidak lagi ditemukan praktik jual-beli kursi atau titip menitip yang melanggar prosedur atau persyaratan berlaku.
“Jangan nodai dunia pendidikan kita dengan praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik,” tandas Kholid.
BACA JUGA: Ditarik Uang Seragam Hampir 2 Juta, Orang Tua Murid Baru SMP Negeri di Banyumas Menjerit
BACA JUGA: TEGAS! Dinsikpora Brebes Larang MPLS Membebani Murid Baru dan Tanpa Perploncoan
Plt. Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Satiyo mengatakan pelaksanaan SPMB ini merupakan kegiatan sensitif dan selalu diwarnai komplain ketidakpuasan orang tua maupun calon peserta didik. Karenanya, dengan adanya pakta integritas tersebut pelaksanaan SPMB dapat berjalan obyektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi, sehingga komplain yang biasanya terjadi tidak terjadi lagi.
Satiyo juga menjelaskan proporsi jalur penerimaan pada SPMB jenjang SMP tahun ini yaitu, proporsi jalur domisili minimal 40 persen. Sementara kuota jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur prestasi paling sedikit 35 persen sedang jalur mutasi paling banyak 5 persen. Jika ada sisa kouta dari jalur afirmasi dan perpindahan atau mutasi akan dimasukan ke jalur prestasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



