SPMB di Kabupaten Tegal Rawan Penyimpangan, Wakil Bupati: Pejabat Terkait Harus Punya Komitmen
Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid didampingi pejabat terkait menunjukkan Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru-radar tegal-doc. Prokompin Setda Kab. Tegal
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik, daya tampung SMP negeri se-Kabupaten Tegal saat ini mencapai 13.000 siswa. Sementara jumlah kelulusan SD mencapai 27.000 siswa per tahunnya.
Satiyo menjelaskan pula bahwa kepemilikan ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya atau MDTU masih tetap diberlakukan pada pelaksanaan SPMB SMP negeri tahun ini, meskipun atauran pelaksanaannya berbeda dengan tahun lalu. Perubahan kebijakan ini mendasarkan rekomendasi Ombudsman RI.
BACA JUGA: Pendaftaran Murid Baru Dibuka 24 Mei, SMP Negeri via Online, Lainnya Manual
BACA JUGA: Tak Ada SMA/SMK di Tegal Selatan, Orang Tua Murid Baru Stres
Namun tidak demikian dengan ijazah MDTU, Jika tahun lalu, ijazah MDTU menjadi syarat wajib pendaftaran ke SMP negeri, maka pada tahun ajaran baru ini siswa yang tidak memiliki ijazah MDTU tetap bisa mendaftar di SMP negeri. Ijazah MDTU hanya akan menambah nilai atau poin pada jalur prestasi.
“ijazah MDTU menjadi syarat wajib dan harus dimiliki siswa muslim yang sudah lulus pendidikan keagamaan Islam non-formal, sedangkan mereka yang sedang menempuh pendidikan di MDTU bisa menunjukkan surat keterangan sedang menjalani pendidikan. Adapun yang belum mengikuti pendidikan MDTU bisa menunjukkan surat kesanggupan mengikuti MDTU” jelas Satiyo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



