Jelang Puasa Ramadan 2025, MUI Sentil Pemkab Tegal Terkait Tempat Karaoke dan Judi Online
RAKERDA - Ketua MUI Kabupaten Tegal H. Tubagus Fahmi saat memimpin Rakerda menjelang bulan Ramadan 2025, Minggu, 16 Februari 2025.-Yeri Noveli-
SLAWI, radartegal.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal meminta Pemkab Tegal dan pihak berwajib agar bisa menciptakan suasana damai, kondusif dan tenang menjelang bulan puasa Ramadan 2025.
MUI Kabupaten Tegal menekankan hal tersebut saat menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di kantor Sekretariat MUI setempat, Minggu, 16 Februari 2025.
Peserta Rakerda MUI Kabupaten Tegal kali ini terdiri dari Dewan Pertimbangan, Pimpinan, ketua dan anggota, komisi fatwa, komisi pendidikan, komisi PRK, komisi dakwah, komisi ukhuwah islamiyah, komisi kerukunan antar umat beragama dan komisi pemberdayaan ekonomi umat.
Ketua MUI Kabupaten Tegal H. Tubagus Fahmi, mengatakan, hasil dari Rakerda itu, ada empat poin yang ditujukan kepada Pemkab Tegal dan pihak berwajib agar mampu menjaga kemuliaan bulan suci Ramadan 2025.
BACA JUGA: Jelang Puasa, Pemerintah Siapkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Jumat 28 Februari 2025
BACA JUGA: Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Petugas Gabungan Cek Kalaikan Armada di Terminal Tegal
Menurut Tubagus, 4 poin itu yakni, pertama menutup tempat-tempat hiburan seperti, karaoke dan klub malam atau sejenisnya.
Tujuannya untuk menjaga khidmat, kekhusyukan dan ketenteraman umat Islam dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadan.
Kedua, memohon kepada pihak berwajib atau instansi terkait agar bisa mengantisipasi terjadinya tawuran atau perang sarung antar pemuda, pelajar. Sehingga dapat tercipta ketenangan dalam lingkungan masyarakat Kabupaten Tegal.
Ketiga, MUI memohon kepada pihak berwajib agar menutup celah perjudian dalam segala bentuk termasuk judi online.
BACA JUGA: Beberapa Peristiwa di Bulan Ramadan yang Jarang Diketahui
BACA JUGA: Kapan Malam Lailatul Qadar di Ramadan 2024? Ini Prediksi Tanggal Jatuh Beserta Tanda-tandanya
Dan keempat, meminta kepada pemkab atau instansi terkait agar bisa memberikan bimbingan kepada pedagang ayam potong di pasar-pasar supaya cara penyembelihannya disesuaikan dengan syariat Islam. Utamanya di bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



