DPKP Mulai Data Penerima Pupuk Subsidi di Brebes

DPKP Mulai Data Penerima Pupuk Subsidi di Brebes

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes mulai melakukan pendataan atau pendaftaran ulang penerima kuota pupuk subsidi 2026. (Istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten BREBES mulai melakukan pendataan atau pendaftaran ulang penerima kuota pupuk subsidi 2026. Pendataan dilakukan mulai bulan ini hingga Oktober mendatang.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana DPKP Brebes M Ali Mashuri mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pendataan atau pendaftaran ulang penerima kuota pupuk subsidi 2026. 

"Untuk persyaratannya, warga atau petani cukup menyertakan fotokopi KTP dan disertakan SPPT terakhir yang dimiliki," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 20 Agustua 2025.

Ali menyebutkan, sesuai dengan eRDKK tahun ini total ada 137.774 petani di Kabupaten Brebes yang berhak menerima pupuk subsidi. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding pada 2024 lalu yang mencapai 139.244 orang.

BACA JUGA: Soal Pupuk Subsidi di Kabupaten Tegal, Wabup: Ini yang Paling Dikeluhkan Petani

BACA JUGA: Petani di Brebes Bisa Beli Pupuk Subsidi Pakai KTP, Tak Perlu Kartu Tani

"Untuk jumlah penerima tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Dan kemungkinan tahun depan juga bisa mengalami pengurangan ataupun penambahan," jelasnya.

Dia menambahkan, dari 17 kecamatan se Kabupaten Brebes, Kecamatan Ketanggungan merupakan wilayah dengan jumlah petani yang mendapatkan bantuan pupuk subsidi. Yakni mencapai 14.778 orang.

"Sedangkan wilayah yang paling sedikit petaninya mendapatkan bantuan pupuk subsidi yakni Kecamatan Kersana yakni hanya 2.739 orang," imbuhnya.

Jadi, dirinya mengingatkan kembali kepada petani yang ada di Brebes masih ada waktu bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan pupuk subsidi. Yakni, bisa lewat kelompok tani atau lainnya.

BACA JUGA: Masuki Masa Tanam Pertama Bawang Merah, Stok Pupuk Subsidi di Brebes Tersedia 1.500 Ton

BACA JUGA: Kuota Pupuk Subsidi di Kabupaten Tegal Minim, Petani Bereaksi dan Mengadu di Reses

"Monggo silahkan mumpung masih waktu segera mendaftarkan diri ke kelompok tani yang ada di tiap desa," terangnya.

"Untuk mendaftarkan ulang alokasi pupuk bersubsidi (Urea, NPK, Organik) bisa dilakukan di masing-masing Kantor Balai Penyuluhan Pertanian yang ada dengan membawa persyaratan yang telah disebutkan tadi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: