Kabar Gembira, THR ASN di Brebes Segera Cair
Kabar gembira bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Brebes. Bagaimana tidak, Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditunggu-tunggu semua orang bakal segera cair.(Istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Kabar gembira bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Brebes. Bagaimana tidak, Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditunggu-tunggu semua orang bakal segera cair.
Tidak hanya bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Pemkab Brebes juga telah menyiapkan skema dalam pemberian THR bagi PPPK paruh waktu yang jumlahnya mencapai lebih dari 4 ribu orang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes Edi Kusmartono mengatakan proses pencairan THR saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara.
“Pemkab Brebes sedang memproses tahapan administrasi pencairan THR ASN sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Kami juga melakukan penyesuaian data untuk PPPK, termasuk PPPK paruh waktu,” kata Edi Kusmartono, Sabtu 14 Maret 2026.
BACA JUGA: Perusahaan di Kabupaten Tegal Telat Bayar THR Pekerja, Disperintransnaker Siapkan Sanksi Tegas Ini
BACA JUGA: THR 13.077 PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng Cair, Ini Tanggal Pencairannya
Untuk tahapannya, saat ini pihaknya telah melakukan verifikasi data pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini dilakukan agar pencairan THR dapat dilakukan tepat sasaran serta sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dia menyebutkan, total ada 4.000an PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai sektor pelayanan publik, terutama pendidikan dan tenaga teknis di lingkungan pemerintah daerah.
Edi mengatakan pemerintah daerah tengah menyiapkan mekanisme teknis agar hak-hak pegawai tersebut dapat diproses sesuai regulasi yang berlaku.
“Data PPPK paruh waktu yang jumlahnya lebih dari 4 ribu orang sedang kami sinkronkan dengan perangkat daerah. Prinsipnya pemerintah daerah mengikuti ketentuan pemerintah pusat dalam proses pembayaran THR,” jelasnya.
BACA JUGA: THR 13.077 PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng Cair, Ini Tanggal Pencairannya
BACA JUGA: Siap-siap! Besok THR ASN Pemkab Tegal Rp49,4 Miliar Mulai Disalurkan
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, THR diberikan kepada aparatur negara yang terdiri dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


