Pemkab Brebes Terima Penghargaan Desa Sadar Hukum Terbanyak di Jateng
Pemkab Brebes melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes menerima penghargaan jumlah desa terbanyak se Provinsi Jawa Tengah (Jateng), belum lama ini. (Dok. Bagian Hukum Setda Brebes)--
BREBES, radartegal.com - Pemkab BREBES melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten BREBES menerima penghargaan jumlah desa terbanyak se Provinsi Jawa Tengah (Jateng), belum lama ini.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Bagian Hukum Setda Brebes Purwaningsih Setyani, S.H, M.H, Senin 14 Juli 2025.
Dirinya mengatakan, penghargaan tersebut diterima Pemkab Brebes atas peran aktif Bagian Hukum Setda Brebes dalam melakukan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Sehingga, tahun ini Pemkab Brebes menerima penghargaan tersebut.
"Alhamdulillah, kemarin Pemkab Brebes melalui Bagian Hukum Setda Brebes menerima penghargaan atas jumlah desa sadar hukum terbanyak se Provinsi Jawa Tengah (Jateng)," ujarnya.
BACA JUGA: Bagian Hukum Brebes Monitoring dan Evaluasi Desa atau Kelurahan Binaan Sadar Hukum
BACA JUGA: Bagian Hukum Gelar Sosialisasi dan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Dia menjelaskan juga, total sudah ada 71 desa atau kelurahan yang sudah sadar hukum. Di mana, saat ini pihaknya terus akan memaksimalkan desa sadar hukum lebih banyak lagi.
"Semoga ke depan desa sadar hukum di Kabupaten Brebes lebih banyak lagi," terangnya kepada media.
Dia menambahkan, tujuan dari program desa sadar hukum tidak lain bentuk upaya Pemkab Brebes dalam mewujudkan masyarakat sadar hukum. Sehingga bisa meminimalisir pelanggar hukum di tingkat desa atau kelurahan.
"Tujuannya jelas, yaitu membentuk desa sadar hukum dalam mewujudkan masyarakat yang taat dan sadar terhadap hukum," ucapnya.
Sekedar informasi, Desa Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah memenuhi kriteria tertentu terkait kesadaran hukum masyarakat. Kriteria ini meliputi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, dan partisipasi dalam demokrasi serta regulasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



