Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka dan Empat Unit Motor Diamankan Polres Brebes

Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka dan Empat Unit Motor Diamankan Polres Brebes

--

"Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus agar pelaku kejahatan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dalam mengamankan kendaraan bermotor, terutama dengan menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Brebes, 2 Tersangka Ditangkap dan Belasan Motor Diamankan

BACA JUGA:.Tips Menghindari Curanmor, Kapolres Tegal Sebut 3 Waktu Rawan Pencurian

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan atau kehilangan kendaraan kepada kepolisian agar kami dapat segera melakukan tindakan cepat dan tepat,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra juga memberikan apresiasi atas kerja keras seluruh personel yang terlibat dan menegaskan komitmen Polres Brebes untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Brebes.

“Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan kepada kepolisian,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: