Gaji ke-13 Kades dan Perangkat Desa di Brebes Cair Bulan Depan, Segini Besarannya
Kabar gembira bagi para Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya, pemerintah secara resmi telah menetapkan gaji ke-13 tahun ini akan segera cair.(Istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Gaji ke-13 Kades dan Perangkat Desa di BREBES cair bulan depan atau Juni 2025. Ini merupakan kali pertama Kepala Desa dan perangkatnya mendapat Gaji ke-13.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes Edy Kusmartono mengatakan, pemerintah kabupaten (Pemkab) telah menganggarkan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa se-Kabupaten Brebes.
"Untuk pembayaran gaji ke-13 kades dam perangkatnya total mencapai Rp7.845.353.850," ungkapnya kepada media saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa 20 Mei 2025.
Edy menyebutkan, jika tidak ada halangan, gaji ke-13 bagi kades dan perangkat desa di Brebes akan disalurkan pada Juni mendatang. Penyaluran tersebut hampir bersamaan dengan Penyaluran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:40.000 Batang Rokok Ilegal di Brebes Diamankan Tim Gabungan
BACA JUGA:Ketua KONI Brebes Tegaskan Pentingnya Muscab, Ini yang Disampaikannya
"Iya (penyaluran gaji ke-13 akan disalurkan pada Juni mendatang, Red) ini sesuai ketentuan pemerintah," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Brebes Subagya mengatakan total Kades dan perangkat desa di Kabupaten Brebes mencapai 3.309 orang.
"Jumlah semua kades dan perangkat desa ada 3.309. Dan tahun ini mereka akan mendapatkan gaji ke-13," terangnya.
Dia menambahkan, untuk besaran gaji ke-13 sendiri nantinya mereka akan mendapatkan sebesar satu bulan gaji. Di mana, kata dia, gaji ke-13 ini merupakan yang pertama kalinya didapatkan oleh kades dan perangkat desa.
BACA JUGA:Jadi Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis, Pemuda 18 Tahun di Brebes Diamankan Polisi
BACA JUGA:Bantu Warga Kurang Mampu di Brebes, DPKH Jawa Tengah Salurkan 900 Ekor Itik
"Kalau sebelumnya hanya gaji ke-14 yang mereka dapat. Namun, tahun ini selain gaji ke-14 mereka juga akan mendapatkan gaji ke-13 sebesar satu bulan gaji pokok," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



