Daur Ulang Baterai EV: Ke Mana Perginya Setelah Mobil Pensiun?

Kamis 10-09-2026,13:30 WIB
Reporter : Derian Yudi Pratama
Editor : Khikmah Wati

2. Pembongkaran dan pemisahan komponen secara terkendali.

3. Pengolahan material menggunakan teknologi tertentu.

4. Pemulihan material bernilai untuk digunakan kembali.

Material hasil pengolahan berpotensi menjadi sumber bahan baku sekunder. Hal tersebut dapat membantu mengurangi kebutuhan terhadap material primer.

Namun, teknologi saja belum cukup membangun ekosistem yang berkelanjutan. Pengumpulan baterai dan kepastian pasokan juga menentukan kelayakan fasilitas.

BACA JUGA: Ancaman Limbah Mobil Listrik Mengintai, Indonesia Siap Olah Baterai Bekas?

BACA JUGA: 5 Mobil Listrik Wuling 5 Seater 2026: Ringkas, Baterai Awet, & Pas Buat Perkotaan!

3. Indonesia Sudah Memiliki Dasar Aturan Pengelolaan

Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah mengatur penanganan baterai kendaraan listrik. Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mewajibkan limbah baterai didaur ulang atau dikelola.

Penanganannya harus dilakukan lembaga atau industri yang memiliki izin. Aturan tersebut menjadi dasar penting untuk mencegah penanganan secara sembarangan.

Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan berjalan sampai tingkat lapangan. Rantai pengumpulan, pengangkutan, pemilahan, dan pengolahan harus saling terhubung.

Empat hal penting dalam penerapan aturan tersebut meliputi:

BACA JUGA: 5 Mobil Listrik Bekas 5 Seater 2026: Baterai Sehat, Kabin Pas & Harga Sangat Terjangkau!

BACA JUGA: Daftar Mobil Listrik MPV China Fitur Sunroof: Pilihan Premium Buat Kenyamanan Keluarga

1. Baterai bekas harus masuk jalur pengelolaan resmi.

2. Pengelola membutuhkan izin sesuai ketentuan berlaku.

3. Pengumpulan harus terhubung dengan fasilitas pengolahan.

Kategori :