Nekat Curi 4 Ekor Sapi Milik Majikan di Brebes, Pria Asahan Diamankan Polisi

Senin 20-04-2026,16:30 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Khikmah Wati

"Kami melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku orang dalam yang setelah kejadian sudah tidak lagi berangkat bekerja," terangnya.

BACA JUGA: Kapasitas Capai 30 Ribu Ekor, Peternakan Sapi Perah Terbesar Bakal Dibangun di Jateng

BACA JUGA: Harga Daging Sapi di Tegal Tembus Rp140 Ribu per Kilogram, Bupati Masuk Pasar: Tetap Terkendali

Atas perbuatannya pelaku kini telah ditetapkan tersangka Pasal 486 atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHUP ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Selain menahan tersangka, kami juga mengamankan sebuah truk dan empat ekor sapi sebagai barang bukti, guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Kategori :