"Kami melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku orang dalam yang setelah kejadian sudah tidak lagi berangkat bekerja," terangnya.
BACA JUGA: Kapasitas Capai 30 Ribu Ekor, Peternakan Sapi Perah Terbesar Bakal Dibangun di Jateng
BACA JUGA: Harga Daging Sapi di Tegal Tembus Rp140 Ribu per Kilogram, Bupati Masuk Pasar: Tetap Terkendali
Atas perbuatannya pelaku kini telah ditetapkan tersangka Pasal 486 atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHUP ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Selain menahan tersangka, kami juga mengamankan sebuah truk dan empat ekor sapi sebagai barang bukti, guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.