SLAWI, radartegal.com - Dapat nilai komulatif 91,59, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal diganjar penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award 2025 tingkat Jawa Tengah.
Penghargaan ini diserahkan langsung Widya Iswara BPSDM Provinsi Jawa Tengah, Yoyon Indrayana, kepada Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman pada malam penganugerahan KIP Award 2025 di Ballroom Rama Shinta, Hotel Patra Semarang, Selasa, 16 Desember 2025.
Bagi Pemkab Tegal, raihan penghargaan KIP Award 2025 Jawa Tengah Kategori Informatif ini, merupakan catatan sejarah baru. Selain itu, merupakan buah dari upaya panjang Pemkab Tegal dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka dan transparan.
Dengan nilai kumulatif 91,59, Kabupaten Tegal menempati peringkat ke-16 dari 22 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang berhasil masuk kategori Informatif.
BACA JUGA:Paceklik, 1.500 Nelayan Kabupaten Tegal Terima Bansos Beras
BACA JUGA:Kumpulkan Donasi Hingga Rp12,2 Juta, Relawan FPRB Maribaya Tegal Bantu Korban Bencana Sumatera–Aceh
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman bersyukur dan mengapresiasi seluruh jajaran Pemkab Tegal atas kerja keras yang telah dilakukan.
Menurutnya, penghargaan ini bukan hanya milik pemerintah daerah, tetapi juga menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Kabupaten Tegal.
“Alhamdulillah, Kabupaten Tegal menerima penghargaan KIP Award Tahun 2025 kategori Informatif. Ini menjadi kebanggaan bagi pemerintah daerah dan seluruh warga masyarakat Kabupaten Tegal,” ujar Ischak.
Ia menegaskan, capaian tersebut akan menjadi pemicu semangat untuk terus mematuhi amanat undang-undang keterbukaan informasi publik, sekaligus memperkuat budaya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
BACA JUGA:Urus Perizinan Sumber Mata Air di Kabupaten Tegal, Konsultasi Masyarakat Wajib Dilakukan
BACA JUGA:Jelang Natal, Harga Daging Ayam di Tegal Bertengger di Rp42 Ribu
“Keterbukaan informasi publik adalah kebutuhan mendasar masyarakat. Setiap kebijakan, program, hingga kegiatan pemerintah harus mudah diakses, termasuk informasi anggaran dan nilai kegiatan,” tegasnya.
Ischak juga mendorong optimalisasi pemanfaatan laman resmi dan kanal media sosial seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai sarana penyampaian informasi kepada publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara jelas setiap aktivitas pemerintah daerah.
“Informasi apa pun, nilainya berapa, kegiatannya apa saja, masyarakat harus tahu. Semua harus bisa diakses, terutama melalui website maupun akun media sosial pemerintah daerah,” tandasnya.