Urus Perizinan Sumber Mata Air di Kabupaten Tegal, Konsultasi Masyarakat Wajib Dilakukan
BERSINERGI - Camat Bumijawa bersama Perumda Air Minum Tirta Ayu dan Pusdataru Provinsi Jawa Tengah usai konsultasi pengurusan izin sumber mata air.-Hermas Purwadi -
SLAWI, radartegal.com - Salah satu syarat perizinan sumber mata air di Kabupaten Tegal adalah harus ada pertemuan konsultasi masyarakat dengan memperhatikan penggunaan untuk masyarakat sekitar.
Setelah itu akan dikenakan Pajak Air Permukaan guna kepentingan negara setelah adanya perizinan.
"Pemungutan pajak oleh provinsi digunakan untuk pengembangan daerah masing- masing pemilik sumber daya air tersebut," tegas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo dalam konsultasi masyarakat terkait pengurusan izin sumber mata air di Gedung UPK Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal, Rabu 17 Desember 2025.
Dalam kesempatan ini, dia menjelaskan terkait Undang - Undang 17 tahun 2019 tentang Perizinan Sumber Daya Air.
BACA JUGA: 7 Wisata Air Alami di Banyumas yang Ampuh Usir Penat Pikiran
BACA JUGA: Pemkab Brebes Perluas SPAM, Jamin Ketersediaan Air Bersih
"Jika di daerah sumber kesulitan dalam mengelola sumber air baku maka akan bisa mendaftarkan atau proses pengusulan Program PAM Simas. Dan pentingnya perizinan sangat perlu dilakukan yang memiliki masa berlaku 5 tahun," ungkapnya.
Di sini, Perumda Air Minum ditugaskan oleh Bupati selaku KPM untuk mengelola air bersih.
Kegiatan kali ini dihadiri Camat Bumijawa, Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah, dan Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal.
Camat Bumijawa Darmawan dalam kesempatan ini menyatakan bahwa kebutuhan air bersih yang sangat dibutuhkan masyarakat di kabupaten Tegal diambil dari wilayah Kecamatan Bumijawa.
BACA JUGA: Bayar PDAM Lewat BRImo, Praktis Gak Perlu Keluar Rumah
BACA JUGA: Terdampak Revitalisasi Bendung Danawarih Tegal, 3 Desa Krisis Air Bersih
"Kami mewakili Pemkab Tegal mensupport penuh kegiatan konsultasi masyarakat ini dan mensupport pemanfaatan bersama fasilitas air bersih untuk wilayah sekitar sumber mata air," ujarnya.
Sementara itu, Dirut Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal Nandang Indradani ST menyatakan bahwa selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan air bersih selalu berperan aktif dalam pemanfaatan sumber air baku di Kabupaten Tegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


