BREBES, radartegal.com - Keluarga dari korban pembunuhan guru di Brebes, minta pelaku dihukum berat. Hal itu disampaikan, Luthfi Andi (45) kakak ipar korban saat menghadiri konferensi pers ungkap kasus di Markas Polres Brebes, Rabu 26 November 2025.
Diketahui, Kusyanto (46), guru SD asal Kota Tegal menjadi korban pembunuhan. Jenazahnya ditemukan di wilayah Kecamatan Songgom Brebes.
Luthfi menegaskan, pihak keluarga berharap tersangka bisa diproses sesuai hukum yang berlaku dan mendapat hukuman yang setimpal. Mengingat kejadian tersebut menyebabkan orang meninggal.
"Harapan kami karena korban sudah meninggal, saya harap tersangka diproses seadil-adilnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Delapan Pejabat Eselon II di Brebes Kosong, Ini Daftarnya
Dirinya mengapresiasi pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus tersebut hingga tersangka berhasil ditangkap.
"Syukur alhamdulillah terima kasih sebesar besarnya ke Polres Brebes karena cepat diungkap," ucap Luthfi.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Kepala Polres Brebes Kompol Purbo AW, polisi menghadirkan satu orang tersangka bernama MAS (37), yang merupakan warga Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
Saat itu, tersangka diamankan oleh Tim gabungan Jatanras Polda Jateng dan Resmob Satreskrim Polres Brebes pada Rabu dini hari di sebuah rumah kos. Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti.
BACA JUGA:Aksi Percobaan Pencurian Motor di Brebes Terekam CCTV
BACA JUGA:Banyak Raih Prestasi, Kepala DPMPTSP Brebes Kini Nahkodai Bapperida
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mengungkap pembunuhan seorang guru yang mayatnya ditemukan di Kecamatan Songgom Brebes, Rabu 26 November 2025. Diketahui korban bernama Kusyanto warga Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Saat digelandang ke Mapolres Brebes, pelaku mengaku bahwa awalnya dia naik grab secara online dari Kaligayam Kecamatan Talang menuju Cinggawur, Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal.
Guna melancarkan aksinya, pelaku saat itu meminta kepada korbannya mengantar ke Desa Kamal, Kacamatan Larangan, secara offline dengan iming-iming bayaran sebesar Rp800 ribu.