"Lalu ditengah jalan saya membelikan korban minuman kopi botolan yang dicampur dengan obat tetes mata. Tujuannya supaya korban kondisinya lemas," kata Anggi kepada media di lingkungan Mapolres Brebes.
BACA JUGA:Triwulan III, Realisasi Investasi di Brebes Capai Rp1.6 Triliun
BACA JUGA:Mayat Pria di Brebes Ditemukan Warga di Bekas Penimbunan Kayu
Setelah lemas, korban lalu dijerat lehernya dengan menggunakan handuk milik pelaku, selama beberapa menit hingga korban meninggal dunia.
"Korban yang sudah tewas, mobil saya saya stir dan korban saya dudukin menuju hutan jati di Desa Songgom. Korban lalu ditendang dan didorong keluar. Mungkin luka kepala belakang korban akibat terbentur pintu mobil, miliknya" bebernya.
Dari tangan korban, pelaku mengaku menjual handphone korban sebesar Rp700 ribu di sebuah counter yang ada di wilayah Tirus Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal. Kemudian mobil hasil rampokan di gadai sebesar Rp20 juta.
"Uangnya untuk bayar hutang, karaoke dan juga saya gunakan untuk judi slot," imbuhnya.
BACA JUGA:Pejabat Eselon II di Brebes Dimutasi, Bupati Mitha: Jangan Baper!
BACA JUGA:Eco Pesantren, Upaya Pemerintah Brebes Atasi Masalah Sampah
Terpisah Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan awanya pelaku ingin membuat korban pingsan dengan memberikan minuman yang dicampur dengan obat tetes mata.
"Lantaran korban belum pingsan, pelaku akhirnya dari belakang menjerat leher korban dengan handuk hingga korban meninggal dunia," kata Purbo, Rabu 26 November 2025 siang.
Sementara sejumlah barang bukti diamankan seperti pakaian korban, mobil milik korban. Termasuk uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp3.900.000 guna penyelidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya tersangka kami tahan di sel tahanan Mapolres Brebes dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.