"Lantaran korban belum pingsan, pelaku akhirnya dari belakang menjerat leher korban dengan handuk hingga korban meninggal dunia," kata Purbo, Rabu 26 November 2025 siang.
BACA JUGA: Mayat Pria di Brebes Ditemukan Warga di Bekas Penimbunan Kayu
BACA JUGA: Mayat Pria Tanpa Identitas di Brebes Ditemukan dalam Gubuk Tambak
Sementara sejumlah barang bukti diamankan seperti pakaian korban, mobil milik korban. Termasuk uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp3.900.000 guna penyelidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya tersangka kami tahan di sel tahanan Mapolres Brebes dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.