TEGAL, radartegal.com- Kedapatan berduaan di kamar kos, 7 pasang muda-mudi yang bukan pasangan suami istri terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal.
Mereka terkena razia di rumah kos di wilayah Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, dan Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Senin, 24 November 2025 dan Selasa, 25 November 2025.
Didapati tujuh pasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri berada dalam satu kamar dari razia acak di empat rumah kos yang berada di wilayah tersebut.
Saat dirazia Satpol PP Kota Tegal, pasangan muda-mudi tersebut tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan, sehingga langsung dibawa ke pendapa kelurahan untuk diberi pembinaan.
BACA JUGA: Ide Liburan Romantis di Jawa Tengah Buat Pasangan Pecinta Alam
BACA JUGA: 5 Wisata Romantis di Karimunjawa untuk Pasangan, Bikin Hubungan Makin Mesra
Mereka yang terjaring razia umumnya berasal dari luar daerah, seperti Adiwerna, Cirebon, hingga ada yang berasal dari Majalengka. Mayoritas berprofesi sebagai wiraswasta.
Satu pasang dari rumah kos di wilayah Kelurahan Tegalsari, sedang enam pasang lain dari tiga rumah kos di Kelurahan Randugunting.
Plt Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto menjelaskan razia rumah kos ini bagian dari penegakan peraturan dan cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru, agar masyarakat merasa aman, tertib, dan nyaman, yang didasari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tertib Usaha Kos.
Dalam Perwal tersebut diatur jelas kewajiban dan larangan yang harus ditaati penanggungjawab usaha rumah kos.
BACA JUGA: 5 Villa Murah di Purbalingga, Tenang dan Sejuk Cocok untuk Pasangan Muda
BACA JUGA: 5 Wisata Romantis di Jawa Timur, Ciptakan Momen Manis Bersama Pasangan
Di antaranya, wajib bertanggungjawab atas ketertiban, keamanan, dan kebersihan. Wajib mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif (Napza) lainnya dan minuman keras di rumah kos, hingga mencegah terjadinya tindak asusila di rumah kos.
Penanggungjawab rumah kos juga wajib membuat aturan tertulis atau tata tertib yang ditempel di rumah kos dan mudah terlihat sehingga dapat dibaca oleh penghuni maupun tamu, membuat aturan jam bertamu yang tidak melebihi jam 21.00 kecuali untuk alasan tertentu yang disetujui penanggungjawab usaha rumah kos.