Kemudian memiliki kartu identitas penghuni rumah kos, serta mengawasi penghuni rumah kost agar menaati peraturan dan tata tertib.
Dalam Perwal juga diatur larangan. Antara lain, penanggungjawab usaha rumah kos dilarang menggabungkan penghuni laki-laki dan perempuan dalam satu rumah kos, membiarkan atau melindungi penghuni rumah kos yang melanggar aturan atau tata tertib yang berlaku, melindungi penghuni rumah kos yang terlibat tindak kriminal atau tindak asusila, hingga menerima penghuni rumah kos yang tidak memiliki identitas.
Menurut Hartoto, kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Kota Tegal dalam menjaga kondusivitas lingkungan, terutama di kawasan pemukiman yang memiliki aktivitas rumah kos yang cukup tinggi.
“Razia ini bagian dari penegakan peraturan dan cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru, agar masyarakat merasa aman, tertib, dan nyaman,” kata Hartoto kepada Radar Tegal.
Hartoto menambahkan, selain sebagai bentuk penertiban, kegiatan ini juga bertujuan mencegah potensi gangguan sosial dan moral di lingkungan masyarakat.
Dengan adanya razia ini, diharapkan pemilik usaha rumah kos semakin tertib dalam pengelolaan, dan para penghuni rumah kos memiliki kesadaran hukum serta memahami pentingnya mematuhi aturan yang berlaku di Kota Tegal.
“Kami berharap pemilik rumah kos tidak menyalahgunakan rumah kosnya untuk kegiatan yang melanggar norma susila,” imbuh Hartoto.