SLAWI, radartegal.com – Sejak 1 September 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal memasuki masa persidangan I Tahun 2025-2026, sebagaimana telah terjadwal dalam agenda kegiatan DPRD Kabupaten Tegal. Hal tersebut, juga menandakan berakhirnya masa persidangan III tahun 2024-2025.
Lantas apa dan bagaimanakah tugas dan kewenangan yang dimiliki DPRD Kabupaten Tegal selama menjalani masa persidangan? Masa persidangan atau masa sidang DPRD adalah periode waktu di mana anggota DPRD bekerja di dalam gedung dewan untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Masa persidangan terdiri dari masa sidang di dalam Gedung DPRD, membahas dan menyusun berbagai hal terkait kepentingan masyarakat untuk diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah. Sementara masa reses di luar gedung dilaksanakan untuk menyerap aspirasi masyarakat. BACA JUGA: Minta Tak Ada Kenaikan Tunjangan, Gubernur Jateng Kumpulkan Bupati, Wali Kota dan Ketua DPRD BACA JUGA: DPRD Jateng Hapus Kunjungan Luar Negeri dan Evaluasi Tunjangan Perumahan Fungsi legislasi DPRD merupakan tugas dan kewenangan DPRD untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Kepala Daerah. Dalam menjalankan fungsi legislasinya, DPRD mendasarkan pada aspirasi masyarakat, kemudian melakukan penyusunan perda melalui tahapan perancangan, pembahasan, serta melakukan penetapan Perda bersama Bupati. Penyusunan perda pun tidak lepas dari dengar pendapat dengan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk eksekutif dan akademisi. Sementara dalam menjalankan fungsi anggaran, DPRD Kabupaten Tegal melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPBD) yang diajukan oleh Bupati. Termasuk membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), rancangan perubahan APBD, serta rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Keterlibatan DPRD bersifat aktif dan proaktif untuk mewujudkan aspirasi masyarakat sesuai dokumen perencanaan pembangunan daerah. BACA JUGA: Rampungkan Reses Masa Sidang III 2024-2025, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Tampung Aspirasi BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Perubahan APBD 2025 Ditetapkan Jadi Perda Sedangkan dalam menjalankan fungsi pengawasannya, DPRD Kabupaten Tegal harus memastikan pemerintah daerah menjalankan peraturan perundang-undangan, APBD, dan program pembangunan daerah secara efektif dan bersih dari penyimpangan. Fungsi pengawasan dilakukan melalui dengar pendapat, kunjungan kerja, pembentukan panitia khusus, dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek serta pengelolaan anggaran dan barang. Tujuannya mencegah penyimpangan, meningkatkan transparansi, dan memastikan kualitas pelayanan publik. Dengar Pendapat atau Public Hearing dilakukan dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan mendapatkan informasi mengenai isu-isu tertentu. DPRD Kabupaten Tegal juga melakukan kunjungan kerja langsung ke lokasi untuk mengamati, memeriksa, dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Brebes Sempat Temui Massa Demo, Ini Tuntutan Pendemo BACA JUGA: Pasca Pengrusakan Mapolres dan Gedung DPRD Kota Tegal, TNI-Polri, Pemkot dan Ormas Gelar Operasi Di akhir masa persidangan, anggota DPRD Kabupaten Tegal melaksanakan Reses di daerah pemilihannya agar dapat menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Dari data yang diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Tegal, sejak dilantiknya anggota DPRD Kabupaten Tegal periode 2024-2029 ini, tercatat sedikitnya 4 Peraturan Daerah telah dihasilkan. Yaitu Perda Kabupaten Tegal No. 1 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tegal, Perda Kabupaten Tegal No. 2 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Perda Kabupaten Tegal No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Tegal No. 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda Kabupaten Tegal No. 4 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.DPRD Kabupaten Tegal Masuki Masa Sidang I Tahun 2025-2026
Jumat 12-09-2025,13:20 WIB
Reporter : ARS Kuntowibowo
Editor : Khikmah Wati
Kategori :
Terkait
Sabtu 07-03-2026,07:43 WIB
Jangkauan Sudah 70 Persen, Satgas MBG Kabupaten Tegal Perkuat Pengawasan
Sabtu 07-03-2026,06:03 WIB
Bahas Raperda Kawasan Permukiman Kabupaten Tegal, Ketua Pansus 1 Sebut Syarat Ketat Pengembang Tanah Kapling
Jumat 06-03-2026,15:30 WIB
Pemkab Tegal Bagikan Strategi Kelola Videotron Rp1,3 Miliar ke Pemkab Grobogan
Jumat 06-03-2026,10:00 WIB
Lalu Lintas Jalan Juanda Slawi Tegal Macet Akibat Pohon Tumbang
Jumat 06-03-2026,06:52 WIB
Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Ingatkan Program Saba Latar Tidak Hanya Seremoni
Terpopuler
Sabtu 07-03-2026,16:40 WIB
Transformasi Digital, Pelaku UMKM di Brebes Didorong Kuatkan Strategi Branding
Sabtu 07-03-2026,20:18 WIB
BSI Perkuat Ekosistem Emas Nasional dengan Kelolaan Capai 22,5 Ton
Sabtu 07-03-2026,12:58 WIB
Peduli Yatim Piatu dan Lansia, Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Salurkan Santunan
Sabtu 07-03-2026,09:49 WIB
Puluhan Siswa SMK Satya Praja 2 Petarukan Pemalang Ikuti Rekrutmen Perusahaan Otomotif Nasional
Sabtu 07-03-2026,07:58 WIB
Waspada Penipuan IKD di Kota Tegal! Aktivasi Hanya Bisa Tatap Muka
Terkini
Minggu 08-03-2026,07:00 WIB
Libur Lebaran 2026, Stok BBM Jateng Aman, Wagub: Pelayanan Harus Maksimal
Sabtu 07-03-2026,21:00 WIB
Pemkab Siap Buka 14 Posko Mudik di Brebes
Sabtu 07-03-2026,20:18 WIB
BSI Perkuat Ekosistem Emas Nasional dengan Kelolaan Capai 22,5 Ton
Sabtu 07-03-2026,18:00 WIB
Ramadan, Polisi di Tegal Ajak Penghuni Rutan Introspeksi
Sabtu 07-03-2026,16:40 WIB