8 Bangunan Liar di Jalan Lingkar Utara Bumiayu Brebes Dibongkar Paksa

Minggu 10-08-2025,07:00 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Adi Mulyadi

BREBES, radartegal.com - Sedikitnya 8 bangunan liar di sekitar jalan lingkar utara Bumiayu Brebes dibongkar paksa petugas, Sabtu 9 Agustus 2025. Pembongkaran mendapat pengawalan ketat dari petugas gabungan.

Sebuah alat berat diterjunkan untuk merobohkan bangunan liar tersebut. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan, dikarenakan mereka menyadari bangunan tersebut, berdiri di atas tanah yang bukan miliknya.

Kepala Satpol PP Brebes Mohammad Syamsul Haris mengatakan, bangunan liar yang dibongkar tersebut posisinya berdiri di pinggir ruas jalan Tegal-Purwokerto, tepatnya di Desa Negaradaha, Kecamatan Bumiayu.

Sementara dasar dari pembongkaran itu tidak lain menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. Termasuk Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

BACA JUGA:Ke Brebes, BK DPRD Gunung Mas Belajar Kode Etik dan Tata Beracara

BACA JUGA:Banyak Kursi Pejabat Eselon II Brebes Kosong, Komisi I Dorong Bupati Segera Isi Kekosongan

"Kami melakukan pengawalan sesuai dengan surat permohonan dari Kementerian Pekerjaan Umum Nomor: PS0301-Bb7/529.1 tentang permohonan bantuan penertiban bangunan tidak berizin pada ruang milik jalan nasional RI, ruas Lingkar Bumiayu," kata Haris kepada awak media, Sabtu sore.

Haris menyebut nomor surat permohonan Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga itu. Yakni Nomor: PW.0403/Bb7.6.4/86 tentang Pembongkaran Bangunan Liar pada ruas Jalan Lingkar Bumiayu KM PKL 130+370 s/d 130+500 (kanan) Desa Negaradaha.

"Maka dengan permintaan dari Kementerian PUPR, kami melakukan pengawalan pembongkaran dan Alhamdulillah berjalan lancar tanpa hambatan berarti," jelasnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan membangun bangunan, baik untuk tempat tinggal maupun untuk usaha di tanah yang bukan miliknya, atau di tanah milik negara. Sebab kapan waktunya, difungsikan sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:DPRD Desak Pemkab Segera Rampungkan Masalah NIP Ribuan PPPK di Brebes

BACA JUGA:14 Hari Dikarantina, 36 Calon Paskibraka 2025 Brebes Digembleng Materi Ini

"Untuk bangunan liar yang dibongkar selama ini digunakan untuk warung dan sangat berbahaya berada di pinggir jalan raya yang padat akan lalu lintas kendaraan," pungkasnya.

Kategori :