"Warga sudah merasa resah. Maka disepakati memberikan waktu lima hari bagi para penghuni untuk meninggalkan kos-kosan," pungkas Dwi Susanto.
Pemerintah Desa berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali dan mengimbau pemilik kos-kosan lainnya di wilayah Pecangakan untuk lebih tertib dalam pengelolaan hunian.