Namun langkah ini masih belum cukup jika masyarakat tidak teredukasi dengan baik. Menurut Data Indonesia.id, sepanjang 2024 sudah lebih dari 3.200 aplikasi pinjol ilegal diblokir, tapi tetap bermunculan versi baru dengan nama berbeda.
Cara Melindungi Data
Agar tidak jadi korban berikutnya, pelajar dan mahasiswa perlu melakukan hal berikut:
- Cek Legalitas di OJK: Sebelum meminjam, cek daftar resmi fintech di situs www.ojk.go.id.
- Hindari Pinjaman Lewat Link Asing: Jangan klik tautan dari SMS atau WhatsApp yang tidak dikenal.
- Jangan Izinkan Akses Kontak dan Galeri: Aplikasi legal tidak akan meminta izin yang tidak relevan.
- Laporkan Pinjol Ilegal: Gunakan layanan pengaduan OJK di nomor 157 atau melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Fenomena iklan pinjol ilegal memang mengkhawatirkan, terlebih karena mereka dengan lihai menyasar kelompok rentan seperti pelajar dan mahasiswa.
BACA JUGA:Tanpa Bunga! Ini 6 Pinjol Paling Aman 2025 Versi Pakar Keuangan
BACA JUGA:8 Pinjol Cepat Cair 2025 Anti Ribet, Modal NIK Langsung di Transfer Rp5.000.000
Dibutuhkan kesadaran kolektif, edukasi literasi digital, serta kebijakan yang lebih tegas dari pemerintah dan platform digital untuk mengakhiri jebakan pinjaman ini.
Jangan tertipu oleh iklan manis. Bijaklah dalam mengambil keputusan keuangan, dan pastikan hanya berurusan dengan lembaga yang resmi dan terdaftar.