Dia menjelaskan, Bankeu yang berasal dari Provinsi maupun Kabupaten bisa digarap melalui swakelola oleh masyarakat desa.
BACA JUGA:Penghuni Tidur Pulas, Rumah Warga Balapulang Tegal Terbakar Hebat
BACA JUGA:Ini Dia 5 Program Inovatif Disdikbud Kabupaten Tegal yang Siap Meluncur Sambut Hardiknas
"Makanya, kontraktor dilarang mengerjakan proyek dana desa," imbuhnya.
Sementara, Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025 ini digelar oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah.
Hadir dalam acara tersebut, Dirjen Kementerian Desa, Drs Nugroho Setijo Nagoro MSi, BPKP Pusat, Kemenkeu, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid, Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud dan ratusan Kepala Desa se-Kabupaten Tegal.