DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jadi Perda
Ketua DPRD Kota Tegal menandatangani persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda--
TEGAL, radartegal.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota TEGAL menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 5 Maret 2026. Agenda rapat kali ini yakni persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.
Adapun dua Raperda itu yakni tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Bahari Kota Tegal dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kusnendro didampingi Wakil Ketua Wasmad Edi Susilo dan Amirudin.
Hadir dalam kegiatan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekda Agus Dwi Sulistyantono. Serta sejumlah pejabat lainnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani mengungkapkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok disusun untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya paparan asap rokok. Kawasan yang dimaksud meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Tegal Minta Penerimaan Peserta Didik Harus Penuhi Rasa Keadilan
BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Tegal Bersama Dinas PUPR Salurkan Bantuan Air Bersih
“Penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan melindungi masyarakat, khususnya perokok pasif. Serta meningkatkan derajat kesehatan melalui penerapan perilaku hidup bersih dan sehat,” katanya.
Sementara itu Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal, Fathul Imam dalam laporannya menyampaikan tujuan dibentuknya Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal untuk memperkuat peran bank daerah. Utamanya, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Melalui Perda ini, BPR Bank Bahari diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah,” ujarnya.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut. Dirinya, berharap keberadaan Perda tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Baik dalam peningkatan perekonomian daerah melalui penguatan BPR Bank Bahari. Maupun perlindungan kesehatan masyarakat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

