Akibatnya, hingga batas waktu finalisasi pengisian PDSS pada 31 Januari 2025 kemarin, sekolah tidak bisa memfinalkan nilai sebagian kecil siswa.
"Hal ini berdampak kepada siswa eligible yang sudah lengkap pengisian nilai rapornya menjadi gagal terfinalisasi," lanjutnya.
BACA JUGA: Kerap Tiktokan saat Kerja, Sosok Febrini Dituding Sebabkan Siswa Terancam Gagal Ikut SNBP 2025
BACA JUGA: Pendaftaran SNBP 2025 Terancam Tak Bisa Diikuti Semua Siswa, Panitia Tidak Beri Waktu Perpanjangan
Adapun dokumen yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut.
a. Identitas Sekolah (Nama Kepala Sekolah, NIP, Jabatan, NPSN, Nama Sekolah, Alamat, Kota/Kab)
b. Identitas Siswa (Nama siswa, NISN) dengan nilai tidak lengkap yang akan diabaikan/dihapus dari daftar eligible
c. Poin pernyataan:
- Tidak menambah data nilai pada PDSS
- Memberikan kuasa kepada Panitia SNPMB untuk mengabaikan/menghapus siswa dengan nilai tidak lengkap dari daftar elgible
- Memberikan kuasa kepada Panitia SNPMB untuk melakukan Finalisasi Akhir
- Dampak yang ditimbulkan dari proses ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.