Garansi Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, Gubernur Jateng Justru Beri Diskon 5 Persen

Garansi Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, Gubernur Jateng Justru Beri Diskon 5 Persen

Sekda Provinsi Jateng Sumarno--

SEMARANG, radartegal.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Sumarno menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, nantinya akan diterapkan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 persen yang akan berlaku hingga akhir tahun ini. 

Sekda Sumarno menyampaikan hal itu, dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, 13 Februari 2026. Menurutnya, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan.

"Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan," tegasnya. 

Sebaliknya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan agar diterapkan relaksasi sebesar 5 persen PKB pada tahun 2026.

Menurut Sumarno, kebijakan tersebut, mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat terkait pandangan mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor. Kenaikan yang dimaksud, terkait kebijakan opsen (tambahan pajak) yang diterapkan sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.

BACA JUGA: Pemprov Jateng Gelar 308 Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026, Ini Tujuannya

BACA JUGA: Pemprov Jateng Gelontorkan Logistik Senilai Ratusan Juta untuk Tangani Banjir Pekalongan

Sesuai aturan tersebut, Pemprov Jateng memang menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 persen pada PKB di tahun 2025. Hanya saja, pada tahun 2025, masyarakat Jawa Tengah memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari – Maret 2025. Dengan begitu, tidak terasa ada beban pada pembayaran obsen pajak.  

Pada awal tahun ini, lanjut Sumarno, masyarakat terasa ada kenaikan PKB. Ini dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan. Oleh karenanya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, menginstruksikan agar dilakukan pengkajian untuk kemungkinan menerapkan relaksasi PKB di tahun 2026.

Sumarno menegaskan, penerapan tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kegiatan pembangunan, dan kelancaran kegiatan pembangunan yang ada di masyarakat. Adapun penerapannya, diharapkan akan berlangsung sampai akhir tahun 2026. 

Selain rencana diskon 5 persen untuk PKB tersebut, pada tahun 2026, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan pemebebasan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II).

BACA JUGA: Pemprov Jateng Percepat Relokasi Korban Tanah Bergerak Padasari Tegal, Geologi Lahan Huntara Mulai Dikaji

BACA JUGA: Pemprov Jateng Diminta Tambah Anggaran Antisipasi dan Penanggulangan Bencana

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait