Ngeluh Gaji di Bawah UMR, Dosen ASN Kemdiktisaintek Rata-rata Bergaji 3 Juta

Senin 03-02-2025,21:00 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

"Cair, cair, cair," timpal peserta aksi.

Sebelumnya, Ketua Koordinator Nasional (Kornas) ADAKSI Anggun Gunawan mengatakan, aksi unjuk rasa ini diikuti sekitar 300 orang.

"300-an perwakilan dosen dari Aceh sampai Papua," ujar Anggun.

Anggun menyatakan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap ketidakjelasan pemberian Tunjangan Kinerja (TUKIN) yang hingga kini belum mendapat kepastian dari pemerintah. 

Pihaknya membawa dua tuntutan pada pemerintah pada aksi unjuk rasa hari ini.

Tuntutan pertama, pastikan anggaran dan pencairan Tukin tahun 2025 untuk semua dosen ASN Kemdiktisaintek tanpa pembedaan dosen PTN Satker, BLU dan BH serta dosen-dosen DPK atau dosen PNS yang diperbantukan di Perguruan Tinggi Swasta.

"Kedua, mendesak pemerintah membayarkan tukin dosen ASN kemdiktisaintek sejak tahun 2020," pungkasnya. 

BACA JUGA: Inovasi Dosen Akuntansi UMUS: Diversifikasi Makanan Berbahan Selada Air Tingkatkan Pendapatan Perempuan

BACA JUGA: Formasi PPPK 2023 Tersedia 4.057 Lowongan di Kemenag, CPNS Dibuka 68 Orang untuk Dosen

Gaji dosen rata-rata Rp3 juta

Pembina ADAKSI Fatimah di lokasi aksi menyebut jika rata-rata gaji dosen hanya Rp3 juta sebulan.

"Jadi mereka tuh selama 5 tahun paling bergaji Rp3 juta per bulan. Itu THP ya, saya hitung ya, THP (take home pay)," kata Pembina ADAKSI Fatimah di lokasi aksi.

Bahkan, saking kecilnya gaji dosen ASN Kemdiktisaintek, sampai ada yang mencoba bunuh diri karena tak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kata Fatimah, hal ini sudah berlangsung selama 5 tahun sejak era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia Nadiem Anwar Makarim. 

"Dosen sampai ada yang mau bunuh diri karena tidak cukup gajinya. Belum buat bayar cicilan rumah, buat makan, tidak mencukupi," sambungnya.

Kata Fatimah, tak sedikit dari dosen ASN Kemdiktisaintek yang harus bekerja sambilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dia berharap pemerintah yang baru segera mencairkan tukin untuk dosen ASN Kemdiktisaintek agar mereka mendapatkan standar hidup layak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 136 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomo 49 Tahun 2020.

Kategori :