Berikut besaran dana bansos PIP untuk setiap jenjang pendidikan:
SD/MI: Rp450.000 per tahun
SMP/MTs: Rp750.000 per tahun
SMA/SMK/MA: Rp1.000.000 per tahun
Cara Cek PIP 2025
Untuk memeriksa status penerima PIP, para siswa bisa mengakses laman resmi di pip.kemdikbud.go.id. Berikut langkahnya:
1. Kunjungi website di atas
2. Kemudian masukan data siswa seperti NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
3. Kemudian klik 'Cek Penerima PIP.'
Nantinya sistem akan menampilkan informasi status penerima, besaran bantuan, dan tahun penerima.
Jika data muncul, maka artinya siswa telah terdaftar sebagai penerima PIP.
Namun jika tidak muncul, maka siswa bukan penerima atau data belum diperbarui di DTKS.
PIP sendiri dialokasikan pemerintah melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) bagi peserta didik yang terdaftar sebagai penerima.
Namun sebelum digunakan, penerima perlu mengaktivasi rekening agar dapat dipakai untuk bertransaksi.
BACA JUGA: Cek Jadwal dan Nominal Uang KJP Plus Agustus 2023 yang Cair ke Rekening Siswa
Cara Aktivasi Rekening PIP
Untuk mengaktivasi rekening PIP, peserta didik atau orang tua/wali perlu mendatangi bank penyalur yang telah ditetapkan.