Satu Arah di Jalan RA Kartini Tegal Diujicobakan 15 Januari 2025

Jumat 10-01-2025,19:54 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

TEGAL, radartegal.com - Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal terus mempersiapkan untuk memberlakukan lalulintas satu arah di Jalan RA Kartini Tegal. Rencananya, kebijakan itu akan mulai diujicobakan pada 15 Januari 2025 mendatang.

Informasinya, opsi yang diambil Pemkot yakni menjadikan Jalan RA Kartini itu satu arah untuk arus dari Timur ke Barat. Dengan begitu, kendaraan dari arah sebaliknya akan dialihkan melalui Jalan Cempaka. 

Kebijakan pemberlakuan satu arah itu, mengiringi relokasi 90 pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di Jalan RA Kartini, Ahmad Dahlan dan Menteri Supeno. Mereka nantinya akan direlokasi ke kawasan Stadion Yos Sudarso, Jalan Melati, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur.

Pj Wali Kota Tegal Drg. Agus Dwi Sulistyantono mengatakan relokasi PKL akan dilakukan pada Sabtu, 18 Januari 2025 mendatang. Saat ini, pihaknya masih melakukan persiapan untuk relokasi itu. 

BACA JUGA: Satu Arah di Jalan RA Kartini Tegal Bakal Diberlakukan, Pemkot Siapkan 2 Opsi Ini

BACA JUGA: Mulai Besok, Lalu Lintas di Lokasi Pembangunan Malioboro-nya Tegal Jadi Satu Arah

"Saat ini kita masih melakukan persiapan relokasi PKL. Nantinya, mereka akan menempati ruang terbuka hijau (RTH) di samping Stadion Yos Sudarso," katanya.

Agus berharap, relokasi akan kegiatan berjalan lancar. Kemudian para PKL bisa beraktivitas seperti semula, meski perlu ada adaptasi di lingkungan baru.

Sementara Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Tegal, M Rudy Herstyawan mengungkapkan pihaknya juga menyiapkan sejumlah fasilitas selain tempat relokasi. Itu, seperti listrik, kamar mandi dan air.

"Saat ini kami masih membersihkan lokasi relokasi. Sehingga, nantinya pedagang dapat berjualan dengan nyaman," ujarnya.

BACA JUGA: Satu Arah di Kawasan Malioboro-nya Tegal Kembali Disoal, Ini Curhatan Pedagang ke Cawalkot Muda Ini

BACA JUGA: Masyarakat Diajak Tertib Berlalulintas, Melanggar Bakal Kena Tilang

Menurut Rudy, nantinya para PKL hanya diperkenankan berjualan dengan gerobak dan tidak membangun tempat permanen. Itu, mengingat lokasi yang digunakan adalah RTH. 

Kategori :