Enam Tersangka Pengedar Narkoba dan Obat-obatan Berbahaya di Tegal Diamankan Polisi

Enam Tersangka Pengedar Narkoba dan Obat-obatan Berbahaya di Tegal Diamankan Polisi

BARANG BUKTI - Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya dan Kasatnarkoba AKP Ade Priyatna menunjukkan barang bukti hasil ungkap kasus peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di Tegal--

TEGAL, radartegal.com - Dalam kurun waktu sepuluh hari, jajaran Satnarkoba Polres TEGAL Kota berhasil mengamankan enam orang tersangka pengedar narkoba dan obat-obatan berbahaya (obaya) di TEGAL. Sejumlah barang bukti berhasil disita dari para pelaku.

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan selama periode 17-27 Maret, pihaknya berhasil mengungkap 4 kasus peredaran narkoba dan obaya. Dari ungkap kasus itu, pihaknya mengamankan enam orang tersangka.

"Rinciannya, kasus narkotika dua orang tersangka, psikotropika satu orang dan obat berbahaya tiga orang tersangka. Saat ini, para tersangka dalam tahanan dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya," katanya saat menggelar pers conference, Jumat, 27 Maret 2026. 

Menurut Kapolres, dari para pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sabu 0,31 gram, psikotropika 18 butir dan obaya 413 butir.

BACA JUGA: Meresahkan, Warung Penjual Obat-obatan Berbahaya Tanpa Izin di Tegal Dibongkar

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Delapan Kasus Narkoba di Tegal dan Tangkap 9 Pengedarnya

Hasil ungkap kasus itu, kata Kapolres, menambah jumlah pengungkapan yang dilakukan pihaknya sepanjang Januari-Maret. Sehingga, total ungkap kasus untuk narkotika Psikotropika dan obaya sebanyak 17 kasus dengan 23 tersanka.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sabu seberat 64,19 gram, tembakau gorila 315,54 gram, Psikotropika 188,5 butir dan obaya 1.509 butir. 

"Polres Tegal Kota berkomitmen melakukan penegakan hukum dan pemberantasan Narkotika, Psikotropika dan obaya di wilayah hukum Polres Tegal Kota. Pengungkapan ini juga berkat partisipasi masyarakat, sehingga kita berharap kondusivitas dapat terjaga," terangnya.

Kasat Narkoba AKP Ade Priyatna menambahkan, enam tersangka yang berhasil diamankan yakni, AB, AL, SV, BN, KT dan CN. Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku yakni bertransaksi secara cash on delivery (COD).

BACA JUGA: 8 Pengedar Narkoba di Tegal Diamankan, Seorang Diantaranya Masih Pelajar SMP

BACA JUGA: Sasar Adiwerna, Pengedar Narkoba dan Barang Bukti Berhasil Diamankan Polres Tegal

"Sementara dari hasil penyelidikan, para pelaku ini memperoleh barang dengan cara membeli secara online. Kemudian dijual dengan modus COD," terangnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kemudian untuk tersangka psikotropika diancam dengan pasal 62 UU 5/1997 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: