DPA APBD Kabupaten Tegal Tahun 2025 Rp3,08 Triliun Diserahkan, Sekda: Babak Baru

Jumat 10-01-2025,13:30 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

SLAWI, radartegal.com– Bertempat di Gedung Dadali, Selasa, 7 Januari 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun 2025 senilai Rp3,08 triliun. 

DPA tersebut diserahkan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah di lingkungannya dengan disertai penandatanganan perjanjian kerja tahun 2025.

“Ini adalah kesempatan emas kita untuk memulai babak baru pembangunan daerah. Tentunya ini harus dilandasi semangat kolaborasi dan inovasi untuk menggerakkan kerja-kerja di pemerintahan, terutama sektor pelayanan publik,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud.

Menurutnya, penyerahan DPA ini merupakan momentum penting perjalanan pelaksanaan pembangunan daerah selama satu tahun ke depan. Terlebih tahun ini merupakan tahun transisi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tegal terpilih.

BACA JUGA: Berikut Informasi Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal 2025

BACA JUGA: Pendapatan Daerah dalam APBD 2025 Kota Tegal Ditarget Sebesar Rp1,19 Triliun

Tonggak baru perjalanan pembangunan daerah ini harus didukung pengelolaan keuangan yang semakin baik, transparan, akuntabel, efektif dan efisien di mana semangat kolaborasi dan inovasi menjadi landasan terkuatnya dalam menjalankan setiap agenda kerja dan pembangunan Kabupaten Tegal.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelola Kuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras menyusun APBD Kabupaten Tegal Tahun 2025.

Pemkab Tegal dan DPRD Kabupaten Tegal sebelumnya telah menetapkan belanja APBD Kabupaten Tegal Tahun 2025 sebesar Rp3,08 triliun yang terdiri atas belanja operasional Rp2,26 triliun dan belanja modal Rp312,82 miliar. 

Adapun pendapatan APBD 2025 ini ditetapkan Rp2,88 triliun, di mana 75,46 persennya diperoleh dari pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah serta 24,53 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

BACA JUGA: 6 Fraksi DPRD Kota Tegal Setujui Raperda APBD 2025 Menjadi Perda

BACA JUGA: 6 Fraksi di DPRD Kota Tegal Setuju Rancangan APBD 2025 Dibahas Lebih Lanjut

Melalui kebijakan ini, terdapat defisit anggaran sebesar Rp200,61 miliar yang rencananya akan ditutupi melalui pembiayaan netto.

Sekda Amir juga menekankan pentingnya pelaksanaan program unggulan dan prioritas yang harus dibarengi dengan prinsip efisiensi dan pengawasan yang ketat. 

Program unggulan tersebut antara lain peningkatan kualitas jalan dan jembatan, pengelolaan persampahan, hingga digitalisasi pelayanan publik untuk meningkatkan indeks kepuasan masyarakat (IKM).

Kategori :