"Ini sepertinya ada permainan oknum mantri bank dengan pemodal," duganya.
Munif berharap, dugaan kasus ini harus segera ditindaklanjuti oleh bank terkait. Rencananya, Munif juga akan mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kota Tegal.
Bahkan, pihaknya juga akan mengajak pengacara atau advokat untuk mendampinginya.
"Kalau OJK tidak mampu menindaknya, terpaksa akan saya bawa ke APH (aparat penegak hukum)," tandasnya.