TEGAL, radartegal.com - DPRD Kota Tegal memiliki peran terhadap Pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Hal itu, terungkap saat digelarnya podcast pada 16 Oktober 2024.
Podcast menghadirkan anggota DPRD Kota Tegal Erni Ratnani dan Kepala UPTD PPA DPPKBP2PA Gina Marlina. Adapun tema yang diangkat terkait dengan perlindungan perempuan dan anak.
Anggota DPRD Erni Ratnani dalam penyampaiannya mengatakan langkah awal yang dapat dilakukan untuk mencegah adanya kekerasan pada perempuan dan anak dimulai dari peran keluarga. Karena itu, sebagai fondasi pendidikan yang kuat.
"Kemudian, pendidikan sejak dini sangat penting. Bagaimana mengajarkan anak tentang tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh orang lain," katanya.
BACA JUGA: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Anggota DPRD Kota Tegal
BACA JUGA: AKD DPRD Kota Tegal Tunggu Pengesahan Setelah Pimpinan Definitif Terbentuk
DPRD, kata Erni Ratnani, berperan sebagai penggerak kebijakan berdampak pada beberapa hal. Peran tersebut antara lain, fungsi nggaran dan legislasi.
"Kemudian mengalokasikan anggaran untuk perlindungan perempuan dan anak. Juga adanya peran dalam pembuatan Perda," katanya.
Berikutnya, memastikan payung hukum untuk melindungi korban dan menindak pelaku. Selain itu, DPRD turut aktif dalam berkomitmen nyata untuk perubahan.
"Perubahan melalui Rumah Keluarga Indonesia. Sebagai tempat pengaduan untuk kasus parenting dan pendidikan anak," terangnya.