Minta Izin Berjualan, PKL Gajahmada Slawi Mengadu ke DPRD Kabupaten Tegal

Minta Izin Berjualan, PKL Gajahmada Slawi Mengadu ke DPRD Kabupaten Tegal

MENGADU - Sejumlah PKL Gajahmada Slawi saat mengadu ke DPRD Kabupaten Tegal, Kamis 26 Februari 2026.-Yeri Noveli-

SLAWI, radartegal.com – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa beroperasi di Jalan Gajahmada, SLAWI, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Tegal pada Kamis 26 Februari 2026. Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut kejelasan nasib setelah berulang kali terkena razia Satpol PP di koridor jalan yang kini telah ditata rapi tersebut.

Rombongan pedagang ini diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Abu Suud, dan Ketua Komisi II Muhammad Alfian Adipradana. Turut hadir perwakilan eksekutif, di antaranya Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Imam Rudy Kurnianto, serta Kepala Satpol PP Agus Sukoco.

Keluhan Pedagang: Antara Aturan dan Kebutuhan Perut

Ketua Paguyuban PKL Gajahmada Slawi Agun Arofik menjelaskan bahwa para pedagang sebenarnya menyadari adanya larangan berjualan di trotoar. Namun, desakan ekonomi membuat mereka bertahan.

"Kami sadar aturan memang melarang. Karena itu kami datang ke DPRD ingin meminta izin agar tetap bisa berjualan di Jalan Gajahmada," ungkap Agun.

BACA JUGA: Update Harga Sembako di Slawi Jelang Lebaran 2026: Beras dan Daging Sapi Terpantau Stabil

BACA JUGA: Odong-odong di Jalan Gajah Mada Slawi Ditertibkan, Ini Alasannya

Saat ini, paguyuban tersebut menaungi 25 pedagang yang mayoritas menjajakan menu angkringan seperti nasi bungkus dan kopi. Agun mengaku selama ini para pedagang terjebak dalam pola "kucing-kucingan" dengan petugas.

"Kalau ada petugas kami geser, kalau tidak ada kami jualan lagi. Jujur kami tidak nyaman. Kami butuh solusi nyata agar bisa mencari nafkah dengan tenang," tambahnya.

Fenomena 'Starling' di Slawi

Selain masalah lokasi, Agun juga menyoroti menjamurnya pedagang kopi keliling atau "Starling" di kawasan tersebut. Diperkirakan ada sekitar 96 pedagang kopi sepeda yang belum masuk dalam paguyuban, namun ikut menambah kepadatan di area Jalan Gajahmada.

Solusi Pemerintah: Relokasi ke Alun-Alun Hanggawana

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto, menegaskan bahwa sesuai Peraturan Bupati (Perbup), Jalan Gajahmada memang bukan zona untuk PKL.

BACA JUGA: Terdampak Jalur Clirit Amblas, Distribusi Air Perumda Tirta Ayu Slawi Terganggu

BACA JUGA: Running Track GOR Trisanja Slawi Resmi Dibuka untuk Umum, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya!

Sebagai solusi, pemerintah menyarankan para pedagang untuk bergabung ke Alun-Alun Hanggawana Slawi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: