SLAWI, radartegal.com – Usai menjalin kerja sama yang cukup intens, RSUD dr Soeselo Slawi akhirnya resmi ditetapkan sebagai Rumah Sakit (RS) Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Purwokerto (FK-UMP).
Penetapan tersebut langsung dari Kementerian Kesehatan RI. Hal ini sesuai informasi yang disampaikan Ketua Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik) RSUD dr Soeselo Yuki Fitria Maatisya di ruang kerjanya, Kamis, 31 Oktober 2024.
“Ini menjadi suatu kebanggaan sekaligus tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan SDM di RSUD dr Soeselo ini,” ujarnya.
Ia pun mengaku cukup kewalahan dengan banyaknya peserta didik dari fakultas kedokteran maupun tenaga kesehatan dari berbagai instansi pendidikan tinggi yang ingin belajar di rumah sakit daerah ini.
BACA JUGA: Bakal Bertugas di RSUD dr Soeselo Slawi, 26 Calon Pramusaji di Tegal Ikut Pelatihan
BACA JUGA: Diverifikasi, Langkah RSUD dr Soeselo Slawi Menjadi Rumah Sakit Pendidikan Utama Makin Dekat
“Dampak positifnya, RSUD dr Soeselo menjadi rekomendasi rumah sakit pendidikan dari berbagai perguruan tinggi, bahkan hingga tahun 2025 sudah penuh karena banyak peserta didik yang ingin belajar di sini,” ujarnya.
Yuki menjelaskan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan FK-UMP sejak tahun 2022 sebagai rumah sakit pendidikan satelit.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi lainnya, seperti FK Universitas Diponegoro, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Semarang, Universitas Bhamada Slawi, Akper Al-Hikmah 2 Brebes, dan sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Ia mengungkapkan untuk menjadi rumah sakit pendidikan utama harus memenuhi standar. Di antaranya sudah menjadi rumah sakit tipe B dengan akreditasi paripurna.
BACA JUGA: Daftar Jadi Pramusaji di RSUD dr Soeselo Slawi, 39 Pelamar Dites Aritmatika dan Bahasa Inggris
BACA JUGA: Raih Akreditasi Bintang 5, RSUD dr Soeselo Slawi Ditetapkan Jadi Rujukan 10 Penyakit Prioritas
Memiliki pelayanan medik spesialis minimal 12 jenis, variasi kasus mencukupi, memenuhi akumulasi rasio tenaga pengajar dengan peserta didik profesi dokter dan kesehatan lain satu berbanding lima dan standarisasi lainnya.
Rumah sakit pendidikan juga wajib menyediakan dosen pendidik, dosen pembimbing, dosen penguji, penilai kinerja dosen, memiliki pedoman diagnostik dan terapi tiap stase.
Lalu buku catatan pendidikan mahasiwa, alur rotasi tiap stase, metode evaluasi tiap stase, tingkatan supervisi tiap stase, ruangan jaga, perpustakaan, tempat diskusi, hingga lahan parkir yang memadai.