79 PNS Kabupaten Tegal Purna Tugas, Sekda Amir Makhmud Minta Jangan Segan Beri Masukan

Rabu 23-10-2024,15:40 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

BACA JUGA: 1 Personel Purna Tugas, Kapolres Tegal Rotasi 2 Jabatan Kapolsek

Menurutnya juga, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, sebanyak 75 PNS dari 79 PNS yang mendapatkan SK pensiun hari ini akan mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian. Hal tersebut telah dikoordinasikan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal.

“Sebanyak 75 PNS tersebut akan mendapatkan kenaikan gaji dari kenaikan pangkat karena masa pengabdiannya pada bulan Desember 2024,” tutupnya. 

Kategori :