Sertifikat Laik Fungsi Wajib Dimiliki Bangunan di Kabupaten Tegal, DPUPR Ungkap Alasannya

Jumat 18-10-2024,15:45 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

SLAWI, radartegal.com - Sertifikat Laik Fungsi (SLF) wajib dimiliki bangunan di Kabupaten Tegal sebelum ditempati. 

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan, Lingkungan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal Widodo Setia Nugraha, Kamis, 17 Oktober 2024 mengungkapkan alasan wajibnya Sertifikat Laik Fungsi ini. 

"Tujuannya untuk keamanan dan keselamatan saat bangunan difungsikan," terangnya. 

Dia menyatakan, sebenarnya kebijakan Sertifikat Laik Fungsi sudah berlangsung lama di Pemerintah Pusat. 

BACA JUGA: Heboh Beer dan Tuyul Dapat Sertifikat Halal, BPJPH Singgung Jalur Self Declare dan Reguler

BACA JUGA: Sertifikat 790 Bidang Aset Pemkab Tegal Tengah Diproses, Identifikasi Sudah 93 Persen

Namun, di Kabupaten Tegal baru diberlakukan di tahun 2021. 

Di awal tahun itu, belum dikeluarkan SLF, tapi baru Surat Keterangan Laik Fungsi (SKLF). 

Sedangkan di tahun 2022, sudah diterapkan 100 persen. 

"Di 2023 dan 2024, sudah mulai jalan. Saat ini, sudah banyak yang mengajukan SLF. Bahkan, banyak juga bangunan yang sudah ada SLF," kata Widodo. 

BACA JUGA: Terbukti Gunakan Surat Palsu untuk Pengurusan Sertifikat, Nenek di Tegal Divonis 10 Bulan

BACA JUGA: Dinilai Terbukti Gunakan Surat Palsu untuk Pengurusan Sertifikat, Nenek di Tegal Dituntut Pidana 10 Bulan

Sertifikat Laik Fungsi pastikan bangunan sesuai perencanaan

Menurutnya, Sertifikat Laik Fungsi ini untuk memastikan apakah bangunan itu sesuai dengan perencanaan, atau ada masalah dalam proses pembangunan.

"Intinya, untuk keamanan," tegas Widodo.

Dia menyebut, sebelum Sertifikat Laik Fungsi, perusahaan atau perseorangan yang akan mendirikan bangunan wajib mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kategori :