"Ini sifatnya masih menindaklanjuti pelaporan, kita (Bawaslu) belum bisa melakukan penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Ischak-Kholid, Toipin melaporkan akun tiktok yang diduga menyebar fitnah terhadap Paslon nomor urut 2.
Laporan diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Tegal, Kamis, 3 Oktober 2024.
BACA JUGA: Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal, Bawaslu Minta Pemda Tidak Merugikan atau Menguntungkan Salah Satu
Toipin menduga, akun tiktok tersebut diduga melanggar Pasal 69 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Point C yang juga diduga melanggar aturan yang dimuat dalam Pasal 57-66 PKPU Nomor 13 Tahun 2014 yang mengatur sejumlah larangan berupa melakukan kampanye dengan menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/ kelompok masyarakat.