Bawaslu Kabupaten Tegal Respon Laporan Dugaan Ujaran Fitnah yang Dilayangkan Paslon Nomor Urut 2

Jumat 04-10-2024,17:34 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

SLAWI, radartegal.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal merespon laporan dugaan ujaran fitnah yang dilayangkan oleh Divisi Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal nomor urut 2.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, mengaku bakal menindaklanjuti laporan dugaan ujaran fitnah itu. 

Diawali dengan melakukan kajian laporan maksimal 2 hari setelah laporan.

"Jadi secara legal standing, yang melaporkan ini nanti bertindak sebagai seorang pemilih dan memiliki hak pilih sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili Kabupaten Tegal ini dengan melampirkan E KTP nya, bukan sebagai tim hukum," kata Harpendi, saat dihubungi Jumat, 4 Oktober 2024.

BACA JUGA: Diduga Memfitnah, Akun Koalisi Poros Nusantara Dilaporkan Tim Hukum Paslon 2 ke Bawaslu Kabupaten Tegal

BACA JUGA: Kejadian Selama Pemilu 2024 di Tegal Dirangkum Bawaslu dalam Buku Berisi 5 Bab

Hal itu mendasari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam laporan dugaan fitnah itu disebutkan bahwa akun tiktok @urip.haryanto diduga menyebarkan fitnah dan kegaduhan dalam Pilkada di Kabupaten Tegal yang diikuti oleh 2 paslon.

Dia menyebut, Bawaslu menerima laporan dugaan fitnah itu pada Kamis 3 Oktober 2024. 

Sehingga, kajian akan dilakukan sampai Sabtu 5 Oktober 2024.

BACA JUGA: Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Tegal Sentil Kades dan ASN yang Tak Netral di Pilkada 2024

BACA JUGA: DPT Pilkada 2024 di Tegal Ditetapkan, Bawaslu Tetap Gelar Patroli Kawal Hak Pilih

Harpendi mengaku belum bisa menyimpulkan laporan tersebut karena harus menunggu kajian selama 2 hari. 

Ketika hasil kajian ternyata ditemukan ada dugaan pelanggaran, maka pihaknya bakal menindaklanjutinya.

Kategori :