"Seluruh jajaran Polda Jateng tidak ada toleransi dan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba. Pendekatan hukum yang kami lakukan dengan menghukum berat pelaku dan pengedar narkoba, serta menerapkan TPPU pada para tersangkanya," tandasnya.
BACA JUGA: Demo di Semarang Ricuh, Polda Jateng: Water Cannon dan Gas Air Mata untuk Cegah Bahaya Lebih Lanjut
BACA JUGA: Bikin Jaringan Narkotika Internasional Tak Berkutik, Polda Jateng Amankan Peredaran 18,73 Kg Sabu
Atas perbuatannya, tersangka VS dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, ungkap Wakapolda, adalah mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Dalam kegiatan ungkap kasus pengiriman sabu 12 kg dari Malaysia itu, Waka Polda didampingi Kabidhumas Kombes Pol Artanto, Dirresnarkoba Kombes Pol Anwar Nasir, Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY, Ahmad Rofiq, dan Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo.