SEMARANG, radartegal.com - Polda Jateng berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamin (sabu-sabu) seberat 12 kilogram dari Malaysia. Selain barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka.
Tersangka yang berhasil diamankan, belakangan diketahui sebagai residivis kasus narkoba, yang baru beberapa bulan bebas dari penjara. Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkannya saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin 30 September 2024.
Waka Polda menyebut pengungkapan kasunya berawal dari informasi Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Yakni mengenai adanya barang mencurigakan yang disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada, Rabu 4 September 2024 lalu.
"Barang ini sebenarnya tujuan Jakarta, namun masuknya melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang," kata Waka Polda.
BACA JUGA: Video Kapolda Jateng Seolah Enggan Bersalaman dengan Andika Perkasa Viral
24 kaleng susu bubuk
Dijelaskan Waka Polda, barang-barang mencurigakan tersebut terdiri dari satu paket berisikan pakaian bekas, makanan kering, peralatan dapur. Selain itu juga ada 2 kotak kardus warna coklat, yang berisikan 24 kaleng susu bubuk.
"Dari pemeriksaan petugas, terdapat 24 kaleng susu bubuk yang didalamnya tersimpan paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram per paket," lanjutnya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan control delivery, terhadap barang-barang kiriman tersebut. Dari penelusuran yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial VS asal Pontianak.
Sedianya dia akan bertindak sebagai kurir, yang bertugas menerima kiriman tersebut. "Tersangka VS ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru beberapa bulan bebas."
BACA JUGA: Keluarga Dokter Aulia Risma Lapor Polda Jateng, Ikatan Warga Tegal di Jakarta Segera Lakukan Ini
Dari pengakuannya, beber Waka Polda, tersangka VS diperintahkan seseorang berinisial R dari Malaysia, untuk mengambil barang haram tersebut. Dia dijanjikan upah Rp5 juta yang hingga kini tak kunjung diterimanya.
"Saat ini kami masih memburu pemilik serta pengirim barang yang berasal dari Malaysia," tegasnya lagi.
Pengiriman sabu 12 kg dari Malaysia
Waka Polda menerangkan pengungkapan kasus disebutnya telah menyelamatkan 60 ribu jiwa masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika. Ditegaskan pula, Polda Jateng tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Tengah.