ASN di Brebes Kembali Diingatkan Soal Netralitas, Sanksinya Berat Jika Melanggar

Senin 30-09-2024,18:14 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto

BREBES, radartegal.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Brebes untuk menjaga netralitas pegawai jelang Pilkada 2024. Apalagi, saat ini telah memasuki tahapan masa kampanye. Bahkan, sanksi berat hingga pembehentian atau pemencatan disiapkan kepada ASN yang melanggar

 

"Terkait menjaga netralitas ASN ini, kami dari BKPSDMD telah melaksanakan berbagai langkah. Di antaranya, berkoordinasi dengan Bawaslu. Melayangkan surat edaran terkait netritas ASN pada Pilkada, hingga penandatanganan pakta integritas untuk seluruh ASN di Pemkab Brebes," ungkap Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes Yulia Hendrawati, Senin 30 September 2024.

 

Terkait netralitas ASN, pihaknya juga telah menerima telah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan RB, dan itu telah ditindaklanjuti melalui sosialisasi. Bahkan, sosialisasi nerralitas ASN dalam Pilkada juga telah dilakukan beberapa titik.

 

Terlebih, netralitas ASN diatur Sesuai dalam Peraruran Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, terurama pasal 5 huruf n. Dimana, ASN dilarang memberikan dukungan kepada Capres/ Cawapres, Calon Kepala Daerah, calon DPR/DPRD, dengan cara calon ikut kampanye atau menjadi peserta kampante dengan artibut memakai kampanye. 

 

BACA JUGA:.Tidak Ingin Ada yang Kena Sanksi Karena Tidak Netral, ASN di Tegal Diminta Jaga Jarinya Saat Berpose

 

BACA JUGA: Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Tegal Sentil Kades dan ASN yang Tak Netral di Pilkada 2024

 

"Untuk netritas ASN ini, kami juga telah memerintahkan seluruh OPD untuk membacakan Ikrar Netralitas ASN," jelasnya.

 

Dia menambahkan, denfan aturan di atas, jika ada ASN yang melanggar netralitas bisa dijatuhi sanksi disiplin sedang dan berat. Hukuman disiplin sedang itu paling ringan berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, dan paling berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

 

Sedangkan hukuman disiplin berat, paling ringan berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. P aling berat hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dipecat.

 

"Jika pemberhentian ini dijatuhkan, maka ASN yang menerima sanksi tidak mendapat hak pensiun. Untuk itu, kami ingatkan agar tetap menjaga netralitas," tegasnya.

 

BACA JUGA: Jelang Pemilu Serentak 2024 di Tegal, Pj Walikota Ingatkan ASN untuk Jaga Netralitas

 

BACA JUGA: ASN Nekat Langgar Netralitas pada Pilkada, Pj Gubernur Jateng Bakal Tindak Tegas

 

Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai aturan, nantinya DKPSDMD hanya akan menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas ASN dari Bawaslu.  Artinya, mekanisme semua laporan terkait netralitas ASN di pilkada, dilaporkan Bawaslu.

 

Nantinya oleh Bawaslu akan diproses dan diteruskan ke pihanya. "Jadi kami menunggu laporan dari Bawaslu, dan akan kami tindaklanjuti," inbuhnya.

 

Kalau secara resmi, hingga saat ini pihaknya belum ada laporan resmi dari Bawaslu yang diteruskan ke BKPSDMD. Namun secara lisan ada satu laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan P3K.

 

"Kalau resmi belum ada, tapi kemarin secara lisan ada satu yang masuk terkait keterlibatan P3K. Kami masih menunggu laporan resminya dari Bawaslu," pungkasnya.

Kategori :