BREBES, radartegal.com - Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes baru menerima surat pengunduran diri Anggota DPRD Brebes periode 2024-2029 Wurja, Senin 9 September 2024.
Anggota DPRD terpilih itu memilih mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi Pilkada Brebes 2024.
"Hari ini baru saja kami terima surat pengajuan pengunduran diri Anggota Fraksi Gerindra DPRD Brebes Wurja. Surat pengunduran diri karena maju sebagai calon kepala daerah (cakada)," kata Plt Sekwan DPRD Brebes Chorina. Usai menerima surat pengunduran diri itu, pihaknya akan akan berkonsultasi dan koordinasi ke Bagian OTDA Propinsi Jateng. BACA JUGA: Jelang Pendaftaraan Bacalon, KPU Buka Pendaftaran Pemantau di Pilkada Brebes BACA JUGA: Ki Adem dan Nyi Ayem Jadi Maskot Pilkada Brebes, Jingle Baru Ikut Diluncurkan "Pihak kita (Sekretariat DPRD Brebes) telah terima surat pengunduran diri Bapak Wurja. Sementara kita proses dulu, jika sudah untuk selanjutnya nanti kita teruskan ke KPU Brebes," pungkasnya. Diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes dalam Pilkada Brebes 2024 diusung dan didukung gabungan sebanyak 11 parpol. Kesebelas partai tersebut masing-masing PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PAN, PKB, Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat, Partai Buruh, dan Perindo. Seperti diketahui KPU Brebes membuka pendaftaran mulai Selasa-Kamis 27-29 Agustus 2024. BACA JUGA: Dzikir Bersama, Anggota DPRD Berharap Pilkada Brebes 2024 Berjalan Aman BACA JUGA: Dua Anak Mantan Bupati Ikut Penjaringan Pilkada Brebes, Siapa yang Bakal Unggul?Sementara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Brebes, syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol, untuk mengajukan paslon syarat minimal suara sah 6,5 persen atau 68.008 suara. Kedatangan paslon Paramitha Widya Kusuma dan Wurja ini diterima langsung oleh Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik beserta komisioner KPU lainnya.