Cek Segera, Begini Cara Mengetahui Kebocoran Data Pribadi Supaya Tak Bisa Digunakan Pinjol

Rabu 04-09-2024,05:48 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

Klik situs tersebut untuk registrasi terlebih dahulu. Langkah selanjutnya Anda bisa mengisi formulir online pendaftaran setelah itu barulah memilih nomor antrian.

Adapun anda dimintai untuk mengupload sejumlah dokumen identitas diri. Antara lain KTP, paspor untuk WNA, Surat Izin Usaha (bagi pemohon yang memiliki badan usaha), NPWP, dan lain-lainnya.

BACA JUGA: Pinjol Tanpa KTP Tidak Sebar Data Pribadi? Bisa Jadi, Tapi Harus Hati-hati Jika Ada Potensi Galbay

BACA JUGA: Aturan Pinjol Ilegal Terbaru, Marak Penyadapan dan Penyebaran Data Pribadi, Yakin Masih Mau Pinjam?

Untuk lebih jelasnya Anda bisa mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini:

  1. Lengkapi formulir pendaftaran SLIK Online melalui laman resmi OJK.
  2. Isi kolom captcha dan klik tombol "Kirim".
  3. Tunggu email konfirmasi dari OJK untuk mendapatkan nomor antrian.
  4. OJK akan melakukan verifikasi data pemohon paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
  5. Jika data pemohon valid, OJK akan mengirimkan formulir ke email pemohon.
  6. Cetak formulir dan tanda tangani sebanyak 3 kali.
  7. Scan formulir yang telah ditandatangani dan foto selfie pemohon.
  8. Kirim hasil scan formulir beserta foto selfie ke nomor WhatsApp resmi OJK.
  9. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan bahkan panggilan video jika diperlukan.
  10. Jika lolos verifikasi, hasil iDeb SLIK akan dikirimkan ke email pemohon.

BACA JUGA: Cara Hapus Data Pribadi di Pinjol Ilegal 2024, Kenali Risikonya Sebelum Menghilangkannya Permanen

BACA JUGA: 5 Cara Aman Keluar dari Pinjol Ilegal, Waspada Penyebaran Data Pribadi yang Bikin Rugi Luar Dalam

Skor SLIK OJK

Jika hasil dari iDeb SLIK sudah Anda lihat, maka anda haru memahami skor yang anda peroleh. Sebagai informasi skor yang ada pada SLIK OJK terbagi menjadi 5 kategori, antara lain:

1. Lancar

Debitur yang memiliki kategori skor lancar memiliki catatan kredit yang baik. Debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan tepat waktu, sehingga tidak memiliki tunggakan.

2. Dalam Perhatian Khusus (DPK)

Debitur yang memiliki kategori skor DPK memiliki catatan kredit yang sedang dalam perhatian khusus. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari.

3. Kurang Lancar

Debitur yang memiliki kategori skor Kurang Lancar memiliki catatan kredit yang kurang baik. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.

BACA JUGA: Risiko Klik Iklan Pinjol di YouTube yang Jarang Diketahui, Sepele tapi Beresiko Terhadap Data Pribadi

Kategori :