Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Segera Dibuka, KPU Umumkan Syaratnya

Minggu 25-08-2024,14:35 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

SLAWI, radartegal.com - Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal segera dibuka Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Kamis, 29 Agustus 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mengumumkannya secara resmi dalam Pengumuman Nomor: 753/PL.02.2-Pu/3328/2/2024

tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024. 

"Berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024," tulis Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, Minggu, 25 Agustus 2024.

BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Tegal Diminta Bisa Menjaga Integritas

BACA JUGA: Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 KPU Kabupaten Tegal Dijaga Aparat Kepolisian

Menurutnya, penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tegal tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 56.608 (lima puluh enam ribu enam ratus delapan) suara.

"Hal itu, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tegal Nomor 1299 Tahun 2024," ungkap Himawan. 

Waktu pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dibuka sejak Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Serta Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00 sampai dengan Pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Tegal.

BACA JUGA: Kena Sortir, Surat Suara DPR RI Rusak Ditemukan KPU Kabupaten Tegal

BACA JUGA: Gudang KPU Kabupaten Tegal Mendadak Didatangi Kapolres, Ketua: Saya Tidak Tahu

"Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia," tambah Himawan.

Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal

Selain itu, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;

Kategori :