Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Segera Dibuka, KPU Umumkan Syaratnya

Minggu 25-08-2024,14:35 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

BACA JUGA: KPU Kabupaten Tegal Terima Logistik Pemilu 2024, Surat Suara Pilpres Belum Datang

BACA JUGA: Sasar Pemilih Muda di Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tegal Nobar Film saat Goes to Campus

m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam   jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon  Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

n. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama;

o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak  ditetapkan sebagai calon;

p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;

q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;

r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil  Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai  Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan

s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik  daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

BACA JUGA: Belum Masa Kampanye, KPU Kabupaten Tegal Minta Parpol Patuhi PKPU

BACA JUGA: Sidak Kantor KPU Kabupaten Tegal hingga Gudang Logistik Pemilu 2024, Kapolres Temukan Ini

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil  Bupati harus memenuhi persyaratan lainnya seperti b ukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual  terhadap anak.

Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU  Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau  Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh  lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;

Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon  yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan m engundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi  calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD  tetapi belum dilantik.

6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil

Bupati Tegal Tahun 2024 sebagai berikut:

Kategori :