Cek Ulang Regulasi Baru OJK Terkait Debt Collector saat Menagih, Maksimal Jam 8 Malam Loh

Selasa 27-08-2024,13:56 WIB
Reporter : Nabila Fitri Amelia
Editor : Khikmah Wati

BACA JUGA: Nasabah Harus Selektif, Pilih Pinjol Bunga Rendah yang Sudah Berizin OJK

BACA JUGA: 10 Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan dan Slik OJK 2024

4. Tidak Boleh Lebih dari 3 Platform

Peminjam akan dibatasi dengan boleh meminjam hanya 3 platform pinjol, diharapkan peminjam akan lepas dari gali lobang tutup lobang pinjol.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator juga turut mendukung implementasi aturan baru ini.

OJK akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk dapat memastikan penegakan aturan ini. 

OJK juga membuka saluran pengaduan khusus untuk laporan pelanggaran oleh DC.

Namun, tidak semua pihak menyambut gembira regulasi baru OJK terkait debt collector ini.

Beberapa perusahaan penagihan utang mengkhawatirkan dampak aturan ini terhadap efektivitas kerja yang mereka laksanakan. 

BACA JUGA: Tak Perlu Lari atau Pindah Alamat, Pakai 7 Cara Menghentikan Teror DC Pinjol yang Kerap Datang ke Rumah

BACA JUGA: Awas! 5 Pinjol Legal OJK Ini Punya DC Lapangan Paling Ditakuti Nasabah se Indonesia, Galbay 1 Bulan Auto Cemas

Untuk memastikan efektivitas implementasi, pemerintah juga berencana untuk melakukan sertifikasi dan pelatihan wajib bagi para debt collector. 

OJK ingin memastikan bahwa mereka yang bertugas di lapangan memahami dengan baik batasan-batasan etis dan hukum dalam pekerjaan mereka.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, diharapkan praktik penagihan utang di Indonesia akan menjadi lebih beradab dan menghormati hak-hak konsumen. 

Masyarakat didorong untuk proaktif melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi, sehingga bersama-sama dapat menciptakan ekosistem finansial yang lebih sehat dan berkeadilan.

BACA JUGA: Gak Perlu Pakai Panik, Begini Cara Menghadapi Teror DC Pinjol yang Meresahkan

Kategori :